• Home
  • Berita
  • Daerah
    • KALIMANTAN SELATAN
      • Banjarmasin
      • Banjarbaru
      • Barito Kuala
      • Kabupaten Banjar
      • Balangan
      • Hulu Sungai Selatan
      • Hulu Sungai Tengah
      • Hulu Sungai Utara
      • Kotabaru
      • Tabalong
      • Tanah Bumbu
      • Tanah Laut
      • Sukamara
      • Tapin
    • KALIMANTAN TENGAH
      • Palangka Raya
      • Pulang Pisau
      • Seruyan
      • Murung Raya
      • Kotawaringin Timur
      • Barito Selatan
      • Kotawaringin Barat
      • Katingan
      • Kapuas
      • Gunung Mas
      • Barito Utara
      • Barito Timur
    • KALIMANTAN TIMUR
      • Samarinda
      • Bontang
      • Balikpapan
      • Penajam Paser Utara
      • Paser
      • Mahakam Ulu
      • Kutai Timur
      • Kutai Kartanegara
      • Kutai Barat
      • Berau
    • KALIMANTAN BARAT
      • Sambas
      • Mempawah
      • Sanggau
      • Ketapang
      • Sintang
      • Kapuas Hulu
      • Bengkayang
      • Landak
      • Sekadau
      • Melawi
      • Kayong Utara
      • Kubu Raya
      • Pontianak
      • Singkawang
    • KALIMANTAN UTARA
      • Bulungan
      • Nunukan
      • Malinau
      • Tarakan
      • Tana Tidung
  • Nasional
    • Internasional
  • Hukum & Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Olahraga
  • Wisata
  • Otomotif
  • Opini
  • Kesehatan
  • Mitra Lentera
Reading: Minta Ganti Rugi, Semua Hutangnya Dibayar
Share
lenteraKalimantan.comlenteraKalimantan.com
Font ResizerAa
  • Berita
  • KALIMANTAN TENGAH
  • KALIMANTAN BARAT
  • KALIMANTAN TIMUR
  • KALIMANTAN UTARA
  • Hukum & Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Olahraga
  • Wisata
  • Otomotif
  • Kesehatan
  • Opini
Search
  • Home
  • Berita
  • Daerah
    • KALIMANTAN SELATAN
    • KALIMANTAN TENGAH
    • KALIMANTAN TIMUR
    • KALIMANTAN BARAT
    • KALIMANTAN UTARA
  • Nasional
    • Internasional
  • Hukum & Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Olahraga
  • Wisata
  • Otomotif
  • Opini
  • Kesehatan
  • Mitra Lentera
Follow US
Copyright © 2024 Lentera Kalimantan By LIMBO. All Rights Reserved.
Home Minta Ganti Rugi, Semua Hutangnya Dibayar
Hukum

Minta Ganti Rugi, Semua Hutangnya Dibayar

lenterakalimantan.com
Last updated: April 28, 2021 9:30 pm
lenterakalimantan.com
Share
4 Min Read
Mardani SH MH, kuasa hukum Ramadhansyah
Mardani SH MH, kuasa hukum Ramadhansyah
SHARE

lenterakalimantan.com, BANJARMASIN – Mengaku terperdaya dengan janji, Ramadhansyah pemilik air kemasan Insar mengalami kerugian ratusan juta rupiah.

Untuk meminta kembali haknya atas penjualan air kemasan yang tidak dibayar oleh Reza Saputra H alias Habib Muhammad Al Idrus, korban pun melayangkan gugatan ke Pengadilan Negeri Banjarbaru.

Dalam gugatan Ramadhansyah diwakili kuasa hukum Mardani SH MH dan Rekan, yang mana selaku tergugat I Reza Saputra H alias Habib Muhammad Al Idrus dan tergugat II Haji Kaspul Anwar.

Karena gugatan telah masuk pengadilan, Selasa (27/4) mediasi pun digelar oleh Marshias Mereapul Ginting SH, selakubhakim mediator.

Namun dikarenakan salah satu tergugat tidak hadir, mediasi pun ditunda hingga pekan depan.

Dikatakan Mardani, bahwa gugatan yang pihaknya layangkan karena tidak ada etikad baik dari tergugat untuk membayar hutangnya sebesar Rp591 Juta lebih.

“Sebelum melakukan gugatan, kami juga sudah melayang somasi namun tidak ada tanggapan,”ujar Mardani.

Diceritakan Mardani, berawal sekitar bulan Desember 2019, tergugat bertemu dengan Penggugat di pabrik Insar dan bermaksud ingin membeli air kemasan merek Insar untuk dijual
Kembali.

Setelah terjadi kesepakatan harga dan itikad baik dari Penggugat,

Tergugat minta diantar air kemasan merek Insar sebanyak 1.600 (seribu enam ratus) Dus dengan nilai faktur Rp.20.000.000 (dua puluh juta rupiah) kegudang tergugat di Jalan Ahmad Yani KM.34 RT.002 RW.001 Kelurahan Komet Kecamatan Banjarbaru Utara Kota Banjarbaru.

Setelah pengiriman pertama beberapa kali tergugat minta diantari air minum dalam kemasan dengan janji akan dibayar setiap barang datang sampai tagihan seluruhnya Rp641.875.000,-

Bahwa, pada tanggal jatuh tempo tergugat tidak membayar kepada penggugat dengan alasan pelanggan tergugat belum membayar kepada tergugat dan
bermacam-macam alasan yang diberikan olen tergugat kepada penggugat lewat Karyawan Penggugat bagian penagihan.

Atas kelalaian tergugat tersebut oleh penggugat telah dilakukan
teguran-teguran secara lisan maupun secara tertulis dengan cara mengirimkan nota tagihan, namun tetap tidak mengindahkannya, bahkan tidak jarang tergugat setiap kali diingatkan tagihan sudah jatuh tempo, tergugat marah
marah kepada penggugat.

Pada tanggal 16 Juli 2020 penggugat melayangkan somasi kepada tergugat dan pada tanggal 25 Juli 2020 tergugat datang menemui penggugat
dan ada melunasi 1 (satu) Faktur senilai Rp50 Juta.
dan menyerahkan satu buah Sertifikat tanah No.6517 sebagai jaminan yang terletak di Jalan Ahmad Yani KM.12 Kecamatan Gambut Kabupaten Banjar.

Kemudian tergugat berjanji akan membayar sisa hutangnya dan meminta tempo selama 2 bulan untuk melunasinya, namun sampai jatuh tempo tergugat datang
menemui janjinya dan meminta pembayaran dicicil sebesar Rp.10.000.000
(sepuluh juta rupiah) per bulan, tapi ditolak oleh penggugat karena barang yang diambil tergugat sudah habis terjual.

Bahwa tergugat II juga menyetujui dan menjamin sisa hutang tergugat I
akan dibayar 2 (dua) bulan kemudian setelah tanggal 25 Juli 2020 dan jaminan
(satu) buah Sertifikat tanah No.6517 yang terletak di Jalan Ahmad Yani KM.12 Kecamatan Gambut Kabupaten Banjar milik dan atas nama tergugat II.

Atas perbuatan tergugat tersebut yang telah cedera janji tersebut sudah jelas sekali sangat merugikan bagi penggugat dan wajar penggugat meminta ganti kerugian kepada tergugat.FRA

Terpopuler

Rapat Kerja
Buka Rakernas 2025, Menteri ATR/BPN Tekankan Pentingnya Keputusan Berkualitas untuk Masyarakat
Berita
Woow! Kopi Robusta Mangkara Dikembangkan di Tanah Laut
Berita
Hutan Galam Jadi Penambah Indahnya Panorama Alam Pantai JBG
Berita
Di Luar Areal Tambang, JBG Hijaukan DAS Tahura Seluas 3251 Hektar
Berita
Mehbob Menilai Kubu Muldoko Produksi Kebohongan Baru
Berita

You Might Also Like

Kejari Tabalong Pulihkan Rp5 Miliar dari Tunggakan Pajak

Tertangkap! Pelaku Pengeroyokan Sopir Truk di Sungai Tabuk Diamankan di depan Minimarket

Bebas! Suparman Dinyatakan Tidak Terbukti Bersalah Melakukan Perintangan Penyidikan

Kasus Zircon Rp1,3 Triliun, Kejati Kalteng Amankan Barang Bukti dari CV Dayak Lestari

Kejati Kalsel Berhasil Kembalikan dan Selamatkan Keuangan Negara

Bawa Sabu dalam Kulit Rambutan, Dua Budak Sabu Riwa Batumandi Diciduk Polisi Balangan

Seorang Pria Buruh Harian Lepas Diamankan Satresnarkoba

Polisi Terluka Saat Amankan ODGJ di Bati-Bati, Ini Penjelasan Polres Tala

Tergugat Nyatakan Banding

LSM Babak Tanyakan Laporan Yang Pernah Mereka Ajukan

Share This Article
Facebook X Flipboard Whatsapp Whatsapp Telegram Copy Link Print
Previous Article Ibnu Sina Arifin Noor Pilwali Banjarmasin; Ibnu Sina Arifin Noor Masih Unggul Suara, Kendati Kalah di PSU Oleh AnandaMu
Next Article Ustaz Abdul Somad Resmi mempersunting Fatimah Azzahra Ustaz Abdul Somad Resmi Menikah

Stay Connected

9.2kFollowersLike
404FollowersFollow
100SubscribersSubscribe

Latest News

Pengaduan pertanahan
Respons Cepat, Komisi II DPR RI Apresiasi Digitalisasi Pengaduan Pertanahan Kementerian ATR/BPN
Berita Desember 8, 2025
Masjid Cheng Ho
Dihadiri Gubernur, Hari Jadi ke-60 Tabalong Dimeriahkan Peresmian Masjid Cheng Ho
Berita Desember 8, 2025
Gubernur Kalsel
Gubernur Kalsel Terima Penghargaan UNESCO Global Geopark Meratus
Berita Desember 8, 2025
Family funday
Family Funday Halong 2025 Resmi Diluncurkan, JAKULON Jadi Motor Baru Promosi Wisata- UMKM
Berita Desember 8, 2025

lenteraKalimantan.comlenteraKalimantan.com
Follow US
Copyright © 2024 Lentera Kalimantan By LIMBO. All Rights Reserved.
  • INFO REDAKSI
  • Contact Us
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • Kode Etik
  • SOP WARTAWAN
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?