lenterakalimantan.com, BANJARMASIN – Mengaku terperdaya dengan janji, Ramadhansyah pemilik air kemasan Insar mengalami kerugian ratusan juta rupiah.
Untuk meminta kembali haknya atas penjualan air kemasan yang tidak dibayar oleh Reza Saputra H alias Habib Muhammad Al Idrus, korban pun melayangkan gugatan ke Pengadilan Negeri Banjarbaru.
Dalam gugatan Ramadhansyah diwakili kuasa hukum Mardani SH MH dan Rekan, yang mana selaku tergugat I Reza Saputra H alias Habib Muhammad Al Idrus dan tergugat II Haji Kaspul Anwar.
Karena gugatan telah masuk pengadilan, Selasa (27/4) mediasi pun digelar oleh Marshias Mereapul Ginting SH, selakubhakim mediator.
Namun dikarenakan salah satu tergugat tidak hadir, mediasi pun ditunda hingga pekan depan.
Dikatakan Mardani, bahwa gugatan yang pihaknya layangkan karena tidak ada etikad baik dari tergugat untuk membayar hutangnya sebesar Rp591 Juta lebih.
“Sebelum melakukan gugatan, kami juga sudah melayang somasi namun tidak ada tanggapan,”ujar Mardani.
Diceritakan Mardani, berawal sekitar bulan Desember 2019, tergugat bertemu dengan Penggugat di pabrik Insar dan bermaksud ingin membeli air kemasan merek Insar untuk dijual
Kembali.
Setelah terjadi kesepakatan harga dan itikad baik dari Penggugat,
Tergugat minta diantar air kemasan merek Insar sebanyak 1.600 (seribu enam ratus) Dus dengan nilai faktur Rp.20.000.000 (dua puluh juta rupiah) kegudang tergugat di Jalan Ahmad Yani KM.34 RT.002 RW.001 Kelurahan Komet Kecamatan Banjarbaru Utara Kota Banjarbaru.
Setelah pengiriman pertama beberapa kali tergugat minta diantari air minum dalam kemasan dengan janji akan dibayar setiap barang datang sampai tagihan seluruhnya Rp641.875.000,-
Bahwa, pada tanggal jatuh tempo tergugat tidak membayar kepada penggugat dengan alasan pelanggan tergugat belum membayar kepada tergugat dan
bermacam-macam alasan yang diberikan olen tergugat kepada penggugat lewat Karyawan Penggugat bagian penagihan.
Atas kelalaian tergugat tersebut oleh penggugat telah dilakukan
teguran-teguran secara lisan maupun secara tertulis dengan cara mengirimkan nota tagihan, namun tetap tidak mengindahkannya, bahkan tidak jarang tergugat setiap kali diingatkan tagihan sudah jatuh tempo, tergugat marah
marah kepada penggugat.
Pada tanggal 16 Juli 2020 penggugat melayangkan somasi kepada tergugat dan pada tanggal 25 Juli 2020 tergugat datang menemui penggugat
dan ada melunasi 1 (satu) Faktur senilai Rp50 Juta.
dan menyerahkan satu buah Sertifikat tanah No.6517 sebagai jaminan yang terletak di Jalan Ahmad Yani KM.12 Kecamatan Gambut Kabupaten Banjar.
Kemudian tergugat berjanji akan membayar sisa hutangnya dan meminta tempo selama 2 bulan untuk melunasinya, namun sampai jatuh tempo tergugat datang
menemui janjinya dan meminta pembayaran dicicil sebesar Rp.10.000.000
(sepuluh juta rupiah) per bulan, tapi ditolak oleh penggugat karena barang yang diambil tergugat sudah habis terjual.
Bahwa tergugat II juga menyetujui dan menjamin sisa hutang tergugat I
akan dibayar 2 (dua) bulan kemudian setelah tanggal 25 Juli 2020 dan jaminan
(satu) buah Sertifikat tanah No.6517 yang terletak di Jalan Ahmad Yani KM.12 Kecamatan Gambut Kabupaten Banjar milik dan atas nama tergugat II.
Atas perbuatan tergugat tersebut yang telah cedera janji tersebut sudah jelas sekali sangat merugikan bagi penggugat dan wajar penggugat meminta ganti kerugian kepada tergugat.FRA