lenterakalimantan.com, BANJARMASIN – Diduga telah terjadi pemalsuan, Wahyu Hidayat pemilik tanah atau ahli waris membuat laporan di Direktorat Kriminal Umun Polda Kalsel, Adannya dugaan tindak pidana pemalsuan surat. Penggunaan Surat palsu dan/atau memasukkan keterangan palsu. Dalam akta otentik yang diduga dilakukan oleh berinisial HA.
Didampingi sejumlah pengacara Wahyu Hidayat sang pemilik tanah menyambangi Polda Kalimantan Selatan (kalsel), Kamis (24/6/2021), guna membuat laporan polisi atas ugaan tindak pidana pemalsuan surat tanah.
Kasus ini bermula tanggal 25 Juni 2019, telah terjadi gugatan perlawanan yang diajukan oleh Terlapor (HA) melawan Husaini (Terlawan I) dan Erni Rosmeri Saragih,S.H (Terlawan II) dan Kantor Pertanahan Kota Banjarmasin, sebagai (Turut Terlawan) terhadap sita eksekusi (executorial beslag) yang ditetapkan oleh Pengadilan Negeri Banjarmasin.
(Vide :Penetapan Nomor 4/Eks/2019/PN Bjm Jo Nomor 117/Pdt/2018/PN Bjm) atas bidang tanah yang terletak (dahulu) Jalan Kampung Limau RT 29 Kelurahan Pemurus Baru Kecamatan Banjarmasin Selatan sedangkan (sekarang) dikenal dengan Jalan Lingkar Dalam Selatan RT 29 Kelurahan Pemurus Baru Kecamatan Banjarmasin Selatan kota Banjarmasin.
Adapun gugatan tersebut diperiksa dan diadili dalam persidangan oleh Pengadilan Negeri Banjarmasin dengan Nomor Perkara : 117/Pdt.Plw/2018/PN Bjm dan telah dijatuhkan putusan dalam suatu sidang terbuka untuk umum pada tanggal 24 Pebruari 2020.
Pelapor tidak mengikuti perkembangan perkara gugatan perlawanan tersebut, namun kemudian pada tanggal 15 Juni 2021, pelapor bermaksud ingin tahu perkembangannya dan meminta kepada Erni Rosmeri Saragih,S.H., untuk diperlihatkan salinan putusan Nomor Perkara : 117/Pdt.Plw/2018/PN Bjm tersebut, maka setelah pelapor baca dengan cermat dan seksama pelapor menemukan adanya alat bukti surat yang diduga palsu, dan diduga dibuat dan digunakan oleh Terlapor dalam persidangan gugatan perlawanan tersebut.
Alasan Pelapor menyatakan adanya dugaan surat palsu dan penggunaan surat palsu tersebut didasarkan atas pengetahuan Pelapor sebagai cucu dari Alm H Hamdan (nama yang tersebut dalam bukti surat Terlapor) yang tidak pernah menjual kepada Terlapor dan Alm H Hamdan sudah tidak lagi memiliki tanah tersebut sejak lama, sedangkan pemilik yang sah dan penguasaan atas bidang tanah tersebut adalah Erni Saragih,SH.
Pelapor, selaku anak kandung Alm. Muhammad atau cucu dari Alm.H.Hamdan merasa dirugikan akibat adanya perbuatan pemalsuan surat dan penggunaan surat palsu tersebut, lagi pula nama baik Alm.H.Hamdan menjadi tercemar akibat dibawa-bawa ke dalam gugatan perlawanan yang diajukan Terlapor.
Menurut Tim Advokat H.Dudung.A.Sani,S H.,M.Ag, Dr (cnd) Muhammad Yusman,S.H.,M.H., Salam,S.H.,M.H., Dr. (cdn) H. Hamdani Alkaf,S.H.,M.H. H.Ridwan Missi, SH, Fajri, SH dan rekan-rekan meminta kepada pihak Kepolisian agar memberikan keadilan dan melakukan penegakkan Hukum dengan profesional karena menurutnya fakta Hukum yang disampaikan pelapor sangat terang benderang.
Tim Hukum menilai, apabila perbuatan Terlapor terbukti maka setidaknya perbuatan tersebut dapat diindikasi melanggar ketentuan Pasal 263, 264,266 ayat (1) dan 310 KUHP. “Kami berharap pihak penyidik Polda Kal – Sel melakukan penegakan hukum secara profesional tanpa ada intervensi dari pihak lain atau pihak terlapor dalam kasus yang tujuannya mempengaruhi penegakan hukum,”katanya.
“Kasus dugaan pemalsuan atas alas hak ahli waris ini akan kami kawal mulai pelaporan sampai selesainya kasus tersebut,”kata tim advokat Dr.(cnd) H.Hamdani Alkaf, SH.MH.