lenterakalimantan.com, BANJARMASIN – Polisi akhirnya mengungkap motif pencurian dengan pemberatan yang dialami seorang pengusaha di Banjarmasin. Pelaku berdalih, mencuri harta mantan bosnya itu, karena sakit hati dipecat. Selain itu, ia juga terlilit utang.
“Akibat ulah pelaku, korban mengalami kerugian hingga Rp 350 Juta,” kata Kapolsek Banjarmasin Barat, AKP
Faizal Rahman didampingi Kanit Reskrim, Iptu Yadi Yatullah, Senin (31/5/2021).
Terungkapnya motif kasus ini, setelah polisi meringkus pelaku, Herman Effendi (39), Jl Belitung Darat, Gang Inayah RT 38, Kelurahan Kuin Cerucuk. Pelaku diringkus di Jl Prona 2, Lokasi, Banjarmasin Selatan, Kamis (20/05/2021).
Pelaku diringkus sehari setelah korban, Afthahudin (51) melapor ke polisi pada Rabu (19/05/2021). “Dalam aksinya, pelaku membongkar bangunan yang dijadikan korban sebagai gudang. Tak hanya isinya, material bangunan yang sudah dibongkar, juga dicuri dan dijual pelaku,” ujar Kapolsek.
Agar tidak dicurigai warga, dalam melancarkan aksi yang dilakukannya dari 17 Maret hingga 18 Mei 2021 itu, pelaku berdalih gudang dan rumah tersebut sudah dibeli. Sehingga ia dengan mudah mengangkut barang – barang di gudang dan rumah di Jl Jafri Zam-zam Komplek Grawiratama RT 39, Kelurahan Belitung Selatan, Banjarmasin Barat itu.
Kepada polisi, korban mengaku memang jarang mendatangi gudang miliknya itu. Ia mengetahui setelah gudang dan rumah miliknya itu sudah rata dengan tanah setelah dibongkar pelaku.
Kini pelaku yang sempat bekerja sembilan bulan dengan korban, telah ditetapkan sebagai tersangka. Ia dijerat
363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan. Ancaman hukumannya, maksimal tujuh tahun penjara.