lenterakalimantan.com, PELAIHARI – Tidak hanya himbauan shalat Idul Adha yang menjadi perhatian Pemda setempat, tata cara dan tempat pemotongan hewan kurban menjelang Idul Adha juga diatur.
Bupati Tanah Laut, HM.Sukamta mengatakan pemotongan hewan qurban dianjurkan untuk dilakukan di Rumah Pemotongan Hewan (RPH).
Namun, keterbatasan jumlah dan kapasitas RPH, maka pemotongan hewan qurban juga dapat dilakukan di luar RPH.
Dengan ketentuan, melaksanakan pemotongan hewan qurban di area yang luas sehingga memungkinkan diterapkannya jaga jarak fisik.
“Penyelenggara hanya membolehkan petugas dan pihak yang berkurban untuk menyaksikan pemotongan hewan qurbannya,”kata Sukamta.
Yang tidak kalah penting menerapkan jaga jarak fisik antar petugas pada saat melakukan pemotongan, pengulitan, pencacahan, dan pengemasan daging sampai pada pendistribusian daging hewan qurban dilakukan oleh petugas.
“Petugas atau panitia yang akan membagikan daging qurban ke tempat tinggal warga yang berhak, itu untuk menghindari kerumunan,” tandasnya.