Tidak Terbukti Bersalah, Berharap Majelis Hakim Bebaskan Terdakwa

Isai Panantulu Nyapil SH.
Isai Panantulu Nyapil SH.

lenterakalimantan.com, BANJARMASIN – Sidang putusan terdakwa Supriadi, mantan Direktur PT Travelindo Lusiyana yang harusnya di bacakan pada hari Kamis kemarin mengalami penundaan ke hari Senin (6/9) akan datang di PN Banjarmasin, Jum’at (3/9).

Sidang  diketuai majelis hakim Moch. Yuli Hadi SH, MH dengan didampingi kedua anggotanya Jamser Simanjuntak SH dan Roro Endang Dwi Handayani SH, MH. 

Bacaan Lainnya

Penasehat Hukum dari Advis Law Firm Isai Panantulu Nyapil SH sangat yakin Majelis Hakim akan membebaskan terdakwa, karena tidak ada satu saksipun baik saksi yang dihadirkan JPU ataupun saksi A de Charge yang menyatakan adanya keterlibatan terdakwa. 

Dua orang saksi yang dihadirkan sangat tegas menyatakan bahwa terdakwa tidak pernah terlibat, baik menyangkut masalah keuangan ataupun masalah administrasi. Karena sejak tahun 2016 terdakwa sudah tidak punya peranan apapun, semua diungkapkan saksi disaat persidangan. 

Menurut  Isai Panantulu Nyapil SH, tuduhan sepihak yang disampaikan saudara pelapor Heny Widyawati tidak pernah terbukti dipersidangan. 

“Bahkan kami melihat ada rangkaian kebohongan yang dibuat saudara pelapor dan terungkap dipersidangan misalnya, disaat majelis hakim mempertanyakan apakah saudara pelapor mengetahui PT Travelindo Lusiyana telah mempunyai izin atau tidak ? Saudara pelapor menjawab tidak tau,”katanya

Sebagai ASN yang bekerja puluhan tahun di Kantor Kemenag Kota Banjarmasin, sangat mustahil tidak mengetahui, apalagi pelapor juga pernah berumroh di Travelindo sebelumnya. 

Kemudian pelapor juga berbohong dengan mengatakan keinginan berhaji atas ajakan terdakwa, di persidangan terbukti bahwa pelapor yang meminta tolong untuk berhaji karena uangnya tidak mencukupi, dan berhubungan langsung dengan Agus Arianto sebagai Direktur bukan dengan terdakwa yang saat itu sudah tidak menjadi owner (pemilik saham) lagi. 

Saksi Hidayaturahman yang 

dihadirkan diduga bukanlah seorang ahli, karena menurut Isai saksi hanya bekerja satu tahun di bagian umroh haji , dan saksi ahli ternyata teman pelapor yang sama sama bekerja di kantor Kementrian Agama tahun 2019 -2020,  sementara permasalahan tahu  2018, dan  terdakwa sudah bukan menjabat sebagai direktur 2016

“Kami melihat ada dugaan rangkaian kebohongan dari pelapor yang bertujuan untuk menjerat terdakwa. Tetapi di persidangan semua kesaksian pelapor terbantahkan oleh semua saksi yang dihadirkan dipersidangan,”papar Isai.

Di dalam persidangan juga terungkap fakta, bahwa semenjak terdakwa tidak menjadi direktur, Kemudian di pegang oleh saudara Agus Arianto, kemerosotan keuangan mulai terjadi, hal ini dikarenakan saudara Agus Arianto mulai merubah gaya hidup dengan suka berpoya poya dan memperkaya diri sendiri  dengan memanipulasi data keuangan untuk kepentingan pribadi. 

Mengenai sempat tersiar kabar bahwa terdakwa sempat melarikan diri itu adalah tidak benar, karena di persidangan terbukti bahwa terdakwa tetap melakukan aktifitas seperti biasa bolak balik banjarmasin dan jakarta melakukan aktifitas sebagai seorang pengusaha, dibuktikan dengan beberapa tiket pesawat yang masih menggunakan nama terdakwa. 

“Melihat fakta dipersidangan tidak ada satu saksipun yang menyatakan keterlibatan terdakwa, maka kami berkeyakinan terdakwa akan dibebaskan dari semua tuntutan. 

Kami sangat berharap Majelis Hakim akan memberikan keputusan dengan hati nurani dan terbebas dari intervensi dari pihak manapun, sehingga terdakwa bisa mendapatkan keadilan,”harap Isai Panantulu.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *