Polisi Bekuk Bandar Besar Sabu di Tala, 744,11 gram Disita

Polres Tanah Laut Rilis Pengungkapan Kasus Peredaran Narkotikan, Dua Diantaranya adalah Bandar
Polres Tanah Laut Rilis Pengungkapan Kasus Peredaran Narkotikan, Dua Diantaranya adalah Bandar

lenterakalimantan.com, PELAIHARI – Bandar besar sabu, diringkus Satnarkoba Polres Tanah Laut, pada Jumat 4 Maret 2022 lalu, di wilayah Desa Tambang Ulang, Kecamatan Tambang Ulang, Kabupaten Tanah Laut.

Dua bandar narkotika berinisial TAU asal Banjarmasin dan DR asal HSS itu tertangkap dengan barang bukti delapan paket narkotika jenis sabu-sabu yang siap edar di Jalan Ahmad Yani Kecamatan Tambang Ulang Tanah Laut.

Bacaan Lainnya

Kapolres Tanah Laut AKBP Rofikoh Yunianto didampingi Kasat Narkoba Iptu Rio Adi Pratamadi, saat siaran Pers mengatakan, Jumat (11/3/2022), penangkapan bandar sabu ini, dari hasil pengembangan ungkap kasus sejak bulan februari sampai bulan Maret 2022. Dengan
jumlah 5 kasus, tersangka 5 orang 2 diantaranya perempuan.

“Barang bukti kita sita sabu delapan paket seberat 751,89 gram dan uang tunai Rp. 33.050.000,”katanya.

Menurutnya, satu kasus lain diungkap di wilayah Batakan, Kecamatan Panyipatan. Sedangkan dua tersangka sabu yang berhasil di ringkus Polisi di Desa Tambang Ulang, bandar tersebut merupakan jaringan Banjarmasin.

Pada waktu penangkapan, kata AKBP Rofikoh Yunianto, dua tersangka TAU dan DR terbukti memiliki sabu seberat 744,11 gram di dalam paketan besar plastik putih. Selain itu, Polisi menemukan bukti lain berupa senjata tajam.

“Kepemilikan dua senjata tajam dari tersangka kita limpahkan ke bagian pidana umum,”ucapnya.

Masih maraknya peredaran penjualan sabu di Tanah Laut AKBP Rofikoh Yunianto, meminta kerja sama pihak BNNK, Pengadilan Negeri, Kejaksaan Negeri Tanah Laut, untuk menggelorakan bebas narkoba di Tanah Laut.

Selanjutnya sabu seberat 750, 02 gram, hasil pengungkapan bulan Februari sampai bulan Maret 2022, di musnahkan dengan cara di blender dan dimasukan kedalam septic tank.

Tersangka dijerat dengan pasal Pasal 114 Ayat (2) Sub Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Jo Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP. Ancaman hukuman 10 tahun penjara.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *