lenterakalimantan.com, JAKARTA – KPK resmi menahan Bupati Kapuas Ben Brahim S Bahat dan istrinya Ary Egahni lantaran diduga memotong aparatur sipil negara (ASN) untuk kebutuhan kampanye saat mencalonkan Gubernur Kalteng. Sedangkan Ary mencalonkan diri sebagai caleg DPR RI.
“Uang yang diterima sekitar Rp 8,7 miliar. Tim penyidik masih terus melakukan pendalaman dan penelusuran penerimaan lain dari berbagai pihak,” kata Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (28/3).
KPK masih menelusuri penerimaan fasilitas dan sejumlah uang yang dinikmati Bupati Kapuas dan istrinya. Uang itu diperoleh dari berbagai Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di Kabupaten Kapuas.
Bahkan pihak swasta pun dimintai jatah sehingga total mencapai Rp 8,7 miliar. Uang tersebut digunakan untuk membiayai operasional saat mengikuti pemilihan Gubernur Kalimantan Tengah, sekaligus keikutsertaan Ary dalam Pileg 2019.
“Sumber uang yang diterima dari berbagai pos anggaran resmi,” beber Jonanis.
Di sisi lain, Ben beserta istrinya juga meminta pihak swasta untuk menyiapkan sejumlah massa untuk menyukseskan pemilihan Gubernur Kalimantan Tengah dan Pileg 2019.
Termasuk uang hasil pemotongan ASN dialirkan untuk membayar lembaga survei nasional demi menopang kesuksesan Pilkada Kalteng dan Pileg 2019.
“Dari jumlah sekitar Rp8,7 miliar, yang antara lain juga digunakan untuk membayar dua lembaga survei nasional,” pungkasnya.