lenterakalimantan.com, TAMIANG LAYANG – Untuk ke 5 kalinya Pemerintah Kabupaten Barito Timur, Kalimantan Tengah Kembali raih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia (RI) terhadap Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Tahun Anggaran 2020.
hBupati Bartim Ampera AY Mebas SE,MM menghadiri langsung penyerahan opini WTP,diserahkan langsung oleh BPK RI Perwakilan Propinsi Kalteng didampingi. Nampak Ketua DPRD Kabupaten Barito Timur Nur Sulistio, S. Pd. I, Sekda kabupaten Bartim, Panahan Moetar, SE., M.Si, Inspektur Ina Karuniani S. Sos., MM, dan Kepala PPKAD Misno Hartaku, SE., M.Ec.Dev, bertempat di Auditorium BPK Palangka Raya, Jumat (28/5/2021).
Kehadiran Bupati Barito Timur dan Ketua DPRD Kabupaten Barito Timur berdasarkan undangan dari BPK RI Perwakilan Kalimantan Tengah Nomor 217/S/XIX.PAL/05/2021 tanggal 20 Mei 2021 mengacu pada kewenangan dari BPK berdaasarkan pasal 23 E (ayat) 2 UUD 1945 dan ketentuan pasal 17 ayat (2) UU Nomor 15 Tahun 2014.
Bupati Bartim Ampera AY Mebas bersyukur atas kinerja dan kerjasama yang baik dari aparatur pemerintah hingga mendapatkan hasil opini WTP yang ke-5 bagi pemerintah kabupaten Bartim.
Ia bilang dengan adanya opini WTP yang diraih pemerintah Bartim, tentunya tetap melakukan pembenahan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Terpenting diingat kita jangan terlena mendapatkan opini WTP namun bagaimana kita melaksanakan semua kegiatan yang sesuai dengan intruksi presiden dan benar-benar bermanfaat untuk masyarakat,” ungkap Ampera.
Ampera berharap program dan kegiatan setiap tahun dilakukan yang berguna untuk mensejahterakan masyarakat di kabupaten Barito Timur.