lenterakalimantan.com, MARABAHAN – Musibah bisa menimpa siapa saja dan kapan saja, begitu pula dengan Sukarmin (40). Petugas jaga malam di Kantor Kecamatan Tamban ini harus dilarikan ke rumah sakit akibat korban penusukan, Selasa (31/05/2021). Warga Desa Purwosari 1 Kecamatan Tamban ini menjadi korban pria mabuk, Kamis (27/05/2021).
Pria berinisal S alias Ancir tiba-tiba mendatangi rumah Sukarmin mencari keberadaan anaknya, Rudi. Tak menjumpai Rudi, pria yang kini menjadi tersangka dan sudah ditahan di Polres Barito Kuala itu justru menusukan pisaunya ke perut Sukarmin.
Atas kejadian itu Sukarmin mengalami luka di bagian perut dengan mengeluarkan banyak darah dan harus dilarikan Rumah Sakit TPT Dr R Soeharsono Banjarmasin untuk mendapatkan pengobatan.
Menurut keterangan, luka yang dialami Sukirman tergolong parah dan harus dilakukan operasi yang membutuhkan biaya hingga mencapai Rp25 juta.
Mendengar peristiwa ini, Bupati Batola Hj Noormiliyani AS segera memberikan bantuan kepada korban melalui Yayasan Dompet Sedekah Peduli Batola sebesar Rp10 juta yang diserahkan melalui Camat Tamban Agus Supriadi, di kediamannya, Senin (30/05/2021) pagi.
“Kami berharap bantuan ini bisa meringankan kebutuhan biaya dari keluarga korban,” ucap Noormiliyani yang didampingi para pengurus Yayasan Dompet Sedekah Peduli Batola. Camat Tamban Agus Supriadi, mewakili keluarga korban, mengucapkan terimakasih atas bantuan yang diberikan bupati.
“Bantuan ini sangat berarti bagi keluarga korban,” papar Agus sambil menjelaskan bahwa korban kejahatan seperti Sukarmin ini tidak dicover BPJS sesuai Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan yang menggantikan Peraturan Presiden sebelumnya.
“Salah satu kebijakan baru yang diatur dalam peraturan presiden ini ada pada bagian manfaat yang tidak dijamin,” paparnya.
Agus Supriadi menambahkan, dalam peraturan baru ini pelayanan kesehatan akibat tindak pidana penganiayaan, kekerasan seksual, korban terorisme, dan tindak pidana perdagangan orang sesuai dengan peraturan perundang-undangan, sebagaimana diatur dalam Pasal 52 ayat (1) huruf R tidak mendapat pelayanan kesehatan melalui BPJS.
“Karena itulah bantuan dari bupati ini jadi sangat berarti bagi keluarga korban,” papar Agus seraya menjelaskan bahwa Sukarmin yang tergolong kurang mampu itu sudah 4 tahun bekerja di Kantor Kecamatan Tamban.