Kadiskes Banjarmasin Machli Riyadi Diperiksa Kejaksaan 

Kadiskes Kota Banjarmasin Machli Riyadi berada di Kejari Banjarmasin.
Kadiskes Kota Banjarmasin Machli Riyadi berada di Kejari Banjarmasin.

lenterakalimantan.com, BANJARMASIN – Untuk mencari kepastian ada atau tidak telah terjadi dugaan tindak pidana korupsi pada pelaksanaan Hari Kesehatan Nasional (HKN) ke-57, Kejari Banjarmasin terus melakukan pendalaman dengan memintai keterangan beberapa orang.

Dari beberapa orang yang dipanggil dan dimintai keterangan adalah Kepala Dinas Kesehatan (Kadiskes) Kota Banjarmasin Machli Riyadi, Rabu (24/11/21).

Bacaan Lainnya

Pantauan dilapangan, sekitar pukul 10.00 WITA, Kepala Dinas Kesehatan Banjarmasin Dr. Machli Riyadi datang sendirian ke Kejari Banjarmasin dan memasuki ruangan Kepala Seksi (Kasi) Intilejen Budi Mukhlis untuk proses pemeriksaan 

Informasi didapat ternyata dipanggilnya Machli oleh pihak kejaksaan bertepatan dengan hari ulang tahunnya yang ke-51.

Sekitar empat jam lamanya berada dalam ruangan penyidik, dan sekitar pukul 14.00 WITA, Machli keluar, karena pemeriksaan telah selesai.

Kepada sejumlah media mengatakan bahwa dia dicecar 6 pertanyaan, dan sebagai warga negara taat hukum ia akan kooperatif.

“Ada enam pertanyaan,”katanya.

Sementara itu Kasi Intel Kejari Banjarmasin Budi Mukhlis mengatakan, kalau pemanggilan Machli Riyadi terkait kasus dugaan korupsi pelaksanaan HKN yang saat ini sudah tahap penyelidikan.

“Kita ajukan hanya enam pertanyaan,”ucap Budi.

Lanjut Budi,karena masih tahap penyelidikan ia belum bisa menjelaskan secara detail.

Diketahui Kejaksaan Negeri Banjarmasin menindaklanjuti adanya dugaan gratifikasi di Dinas Kesehatan Kota terkait penyelenggaraan  Hari Kesehatan Nasional (HKN).

Menurut Budi,menindaklanjuti adanya dugaan gratifikasi yang terjadi di Dinas Kesehatan Kota Banjarmasin terkait iuran dalam penyelenggaraan HKN,pihak Kejari Banjarmasin telah menunjuk beberapa orang jaksa senior untuk komitmen bekerja secara profesional dan proporsional.

“Surat perintah penyelidikan sudah turun, dan kita komitmen bekerja secara profesional dan proporsional,”ucap Budi.

Lanjut budi, meskipun surat perintah penyelidikan sudah ada, namun pihaknya dalam melakukan pengumpalan data  bahan dan keterangan (pulbaket) tetap menjaga azas praduga tak bersalah.

Info beredar iuran Hari Kesehatan Nasional (HKN) di Banjarmasin ramai dibicarakan, iuran tersebut diminta oleh panitia HKN melalui secarik surat yang berparafkan Kepala Dinas Kesehatan Banjarmasin, Machli Riyadi.

Dalam surat itu, panitia HKN memohon kepada sejumlah rumah sakit pemerintah hingga non-pemerintah, klinik dan laboratorium, profesi kesehatan, apotek hingga tenaga kesehatan (nakes) PNS untuk bisa mengumpulkan iuran tersebut. Bahkan dalam surat itu, tertera patokan nilai yang mesti dibayar.

Informasi didapat adapun nilai yang dipatok; rumah sakit swasta Rp2 juta, RS Sultan Suriansyah Rp25 juta, klinik & laboratorium Rp1 juta, profesi kesehatan Rp1 juta, UPTD laboratorium dan instalasi farmasi Rp1 juta, bidang pada Dinas Kesehatan Rp1juta, apotek dan toko obat Rp300-500 ribu. Kemudian para nakes yang PNS Rp100 ribu per orang.

Pos terkait