lenterakalimantan.com, BANJARMASIN – Kejaksaan Negeri Banjarmasin menetapkan seorang perempuan karyawan Bank milik pemerintah sebagai tersangka kasus dugaan korupsi.
Tersangka berinisial ALC setelah dilakukan pemeriksaan kemudian dilakukan penahanan rutan, Senin (8/11) kemarin.
Dikatakan Kajari Banjarmasin, Tjakra Suyana Eka Putra SH MH melalui Kasi Pidsus Arif Ronaldi, Selasa (9/11), bahwa saat ini kasusnya masih tahap penyidikan.
“Tersangka berinisial ALC kita tahan ditingkat penyidikan,karena dikuatirkan akan melarikan diri, sebab sebelumnya kita surat beberapa kali layangkan surat panggilan namun dihiraukan yang bersangkutan,” kata Arief.
Dijelaskannya, modus tindak pidana yang dilakukan tersangka melalui
kredit cash collateral, yang mana tersangka merupakan karyawan dengan mudahnya melakukan penggelapan.
Tersangka yang kini dititipkan ditahanan Polresta Banjarmasin tersebut menurut Arif diduga telah merugikan keuangan negara kurang lebih sebesar Rp1,1 miliar.
“Modusnya memalsukan data nasabah dari tahun 2019,” katanya.
Lanjut Arif, kasus ini segera akan pihaknya selesaikan, dan sebelum akhir tahun sudah dilimpahkan ke pengadilan.
“Tersangka dijeratkan pasal 2 Ayat (1), pasal 3, pasal 8, dan pasal 9 jo pasal 18 Ayat (1) huruf b UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU No 20 Tahun 2001 jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP,”demikian Arif Ronaldi SH MH.