lenterakalimantan.com, PELAIHARI – Kasat Reskrim Polres Tanah Laut AKP Hasanuddin mengatakan, penggelapan ternak sapi berawal dari Agus Sastra Budiman si pemilik ternak menitipkan kepada pelaku S dengan cara membelikan 10 ekor ternak sapi pada bulan Januari 2021.
Hasanuddin menjelaskan, ternak sapi milik korban sampai bulan Januari 2022 semakin bertambah banyak menjadi 17 ekor.
“Jenis sapi yang digelapkan jenis limousin dan Bali,” Ucapnya.
Selanjutnya, pemilik sapi tersebut pada bulan Februari 2022 melihat ternak sapi di kandang cuman ada satu ekor, dari jumlah 17 ekor sapi tersisa 1 ekor dikandang ternak sapi milik Yunan.
Mengetahui hal tersebut kata Hasanuddin, pelapor ini terus mendatangi rumah pelaku, namun pelaku tidak ada dirumah dan di telpon sudah tidak bisa di hubungi.
“Di rumah pelaku pada saat itu di Desa Nusa Indah RT 05 RW 02 Kecamatan Bati-Bati Kabupaten Tanah Laut, terdapat Anak dan Istrinya. Atas kejadian ini korban mengalami kerugian sebesar Rp 350 juta,” Ungkapnya.
Menurut Kasat Reskrim, anggota Polsek Bati – Bati bersama anggota Resmob Polres Tala yang sudah mendapatkan laporan dari korban mengejar pelaku untuk melakukan penangkapan S dikejar dan ditangkap di daerah Kecamatan Krenjengan, Kabupaten Probolinggo Provinsi Jawa Timur.
“Kemudian pelaku S ini kita bawa ke Tanah Laut dan di amankan di Polsek Bati – Bati, guna proses hukum lebih lanjut,” Katanya baru-baru ini, (07/03).
Barang bukti di amankan berupa dua ternak sapi dan buku catatan pembelian sapi. Pelaku terancam hukuman 4 tahun penjara.


