• Home
  • Berita
  • Daerah
    • KALIMANTAN SELATAN
      • Banjarmasin
      • Banjarbaru
      • Barito Kuala
      • Kabupaten Banjar
      • Balangan
      • Hulu Sungai Selatan
      • Hulu Sungai Tengah
      • Hulu Sungai Utara
      • Kotabaru
      • Tabalong
      • Tanah Bumbu
      • Tanah Laut
      • Sukamara
      • Tapin
    • KALIMANTAN TENGAH
      • Palangka Raya
      • Pulang Pisau
      • Seruyan
      • Murung Raya
      • Kotawaringin Timur
      • Barito Selatan
      • Kotawaringin Barat
      • Katingan
      • Kapuas
      • Gunung Mas
      • Barito Utara
      • Barito Timur
    • KALIMANTAN TIMUR
      • Samarinda
      • Bontang
      • Balikpapan
      • Penajam Paser Utara
      • Paser
      • Mahakam Ulu
      • Kutai Timur
      • Kutai Kartanegara
      • Kutai Barat
      • Berau
    • KALIMANTAN BARAT
      • Sambas
      • Mempawah
      • Sanggau
      • Ketapang
      • Sintang
      • Kapuas Hulu
      • Bengkayang
      • Landak
      • Sekadau
      • Melawi
      • Kayong Utara
      • Kubu Raya
      • Pontianak
      • Singkawang
    • KALIMANTAN UTARA
      • Bulungan
      • Nunukan
      • Malinau
      • Tarakan
      • Tana Tidung
  • Nasional
    • Internasional
  • Hukum & Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Olahraga
  • Wisata
  • Otomotif
  • Opini
  • Kesehatan
  • Mitra Lentera
Reading: Tiga Terdakwa Korupsi Rumah Sakit Hadji Boejasin Salah Satunya Divonis 4 Tahun
Share
lenteraKalimantan.comlenteraKalimantan.com
Font ResizerAa
  • Berita
  • KALIMANTAN TENGAH
  • KALIMANTAN BARAT
  • KALIMANTAN TIMUR
  • KALIMANTAN UTARA
  • Hukum & Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Olahraga
  • Wisata
  • Otomotif
  • Kesehatan
  • Opini
Search
  • Home
  • Berita
  • Daerah
    • KALIMANTAN SELATAN
    • KALIMANTAN TENGAH
    • KALIMANTAN TIMUR
    • KALIMANTAN BARAT
    • KALIMANTAN UTARA
  • Nasional
    • Internasional
  • Hukum & Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Olahraga
  • Wisata
  • Otomotif
  • Opini
  • Kesehatan
  • Mitra Lentera
Follow US
Copyright © 2024 Lentera Kalimantan By LIMBO. All Rights Reserved.
Home Tiga Terdakwa Korupsi Rumah Sakit Hadji Boejasin Salah Satunya Divonis 4 Tahun
Berita

Tiga Terdakwa Korupsi Rumah Sakit Hadji Boejasin Salah Satunya Divonis 4 Tahun

lenterakalimantan.com
Last updated: Maret 7, 2022 9:58 am
lenterakalimantan.com
Share
4 Min Read
Kepala Kejaksaan Negeri Tanah Ramadani SH. MH didampingi Kepala Seksi Intelijen Saefullahnur SH , Kepala Tindak Pidana Khusus Akhmad Rifani SH . MH saat mengelar acara Konferensi Pers terkait eksekusi perkara dugaan penyimpangan dana pembangunan RSUD Hadji Boejasin tahun anggaran tahun 2015 sampai 2018, Senin (7/2/2022).
Kepala Kejaksaan Negeri Tanah Ramadani SH. MH didampingi Kepala Seksi Intelijen Saefullahnur SH , Kepala Tindak Pidana Khusus Akhmad Rifani SH . MH saat mengelar acara Konferensi Pers terkait eksekusi perkara dugaan penyimpangan dana pembangunan RSUD Hadji Boejasin tahun anggaran tahun 2015 sampai 2018, Senin (7/2/2022).
SHARE

lenterakalimantan.com, PELAIHARI – Kejaksaan Negeri Tanah Laut mengelar acara Konferensi Pers terkait
eksekusi perkara dugaan penyimpangan dana pembangunan RSUD Hadji Boejasin tahun anggaran tahun 2015 sampai 2018, Senin (7/2/2022).

Kepala Kejaksaan Negeri Tanah Laut Ramadani SH. MH didampingi Kepala Seksi Intelijen Saefullahnur SH, Kepala Tindak Pidana Khusus Akhmad Rifani SH . MH dalam ketenangannya mengatakan, Kejaksaan Negeri Tanah Laut pada tanggal 18 Maret 2021 menerima Penyerahan Tanggung Jawab Berkas Perkara, Tersangka dan Barang Bukti (Tahap 2) penanganan perkara Dugaan Penyimpangan Dana Pembangunan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Hadji Boejasin Pelaihari Tahun Anggaran 2015 sampai dengan Tahun Anggaran 2018, dari Penyidik Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan.

Pada hari tersebut kata Ramadani, dilakukan penahanan di Rutan Kelas IIB Pelaihari atas nama dr Edy Wahyudi, Paridah dan Asdah.

Selanjutnya Kejaksaan Negeri Tanah Laut melakukan pelimpahan berkas perkara ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Banjarmasin pada tanggal 26 Maret 2021 untuk dilakukan persidangan
Bahwa pada saat proses persidangan.

Menurutnya, Majelis Hakim mengeluarkan Penetapan mengalihkan penahanan terdakwa dr. Edy Wahyudi dan yang lainnya dari Penahanan Rutan menjadi Penahanan Kota berdasarkan permintaan dari para terdakwa.

“Putusan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Banjarmasin pada tanggal 8 September 2021 para terdakwa menyatakan terdakwa dr. Edy Wahyudi dan yang lain terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi,” Katanya.

Menjatuhkan pidana terhadap dr. Edy Wahyudi dengan pidana penjara selama 4 tahun dan denda sebesar Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan dan membayar uang pengganti sebesar Rp. 2.142.789.000,- (dua milyar seratus empat puluh dua juta tujuh ratus delapan puluh sembilan ribu rupiah) subsidiair pidana penjara selama 1 tahun dan 3 bulan.

Selain itu kata Ramadani, pidana terhadap Asdah dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 4 bulan dan denda sebesar Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 1 bulan.

Pidana terhadap Paridah dengan pidana penjara selama 2 tahun dan denda sebesar Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 1 bulan.

Menurutnya, berdasarkan Putusan Majelis Hakim tersebut, atas petunjuk pimpinan, JPU Kejaksaan Negeri Tanah Laut pada tanggal 27 September 2021 diperintahkan untuk mengajukan Upaya Hukum Banding terkait pidana tambahan berupa uang denda yang tidak sampai 2/3 dari Tuntutan JPU, Bahwa Putusan Pengadilan Tinggi Banjarmasin menguatkan Putusan Pengadilan Tipikor.

“Para terdakwa tidak mengajukan upaya hukum kasasi, sehingga berdasarkan petunjuk pimpinan, ketiga Terdakwa dapat dilakukan eksekusi baik berupa pidana maupun pidana tambahan,” Ungkapnya.

Kepala Kejaksaan Negeri Tanah Laut sebelumnya telah mengundang ketiga Terdakwa untuk pelaksanaan eksekusi, sehingga pada hari Rabu tanggal 2 Maret 2022 telah dilakukan eksekusi Paridah dan Asdah Setiani dengan memasukannya ke Rutan Kelas IIB Pelaihari.

Sedangkan untuk terdakwa dr. Edy Wahyudi dikarenakan dalam keadaan sakit dibuktikan dengan Surat Keterangan Dokter, sehingga pelaksanaan eksekusinya ditunda sementara.

Pelaksanaan eksekusi dengan mengikuti secara ketat protokol kesehatan antara lain dengan menerapkan 3M (K.3.3.1).

Terpopuler

Sosok New Nissan Livina Terungkap, Apa Kata NMI?
Otomotif
Penandatanganan Nota kesepakatan yang dilakukan oleh PT. Arutmin Indonesia Site Asam-Asam dengan Politeknik Negeri Tala di Aula lantai dasar Gedung TI Politala, Kamis (18/3/2021).
Kembangkan Pertanian Terpadu Arutmin Asam-Asam Gandeng Politeknik Negeri Tala
Berita
Genjot PAD, Bapenda Tala Bakal Data Objek Pajak
Uncategorized
Kasus Covid-19 di Tala Tinggi Pembelajaran Tatap Muka Tunggu Tahun Ajaran Baru
Uncategorized
kasus Covid-19 di Tala masih Tinggi
Kasus Covid-19 di Tala Tinggi Pembelajaran Tatap Muka Tunggu Tahun Ajaran Baru
Uncategorized

You Might Also Like

Raih Enam Kursi DPRD, H Sani Mantapkan Diri Sebagai Bakal Calon Bupati Tabalong

Menag RI Ajak ASN Kemenag di Kalteng Perkuat Moderasi dan Harmoni Umat

Peringati Hari Gizi Nasional, Banjarmasin Sukses Berantas Stunting Pada Ratusan Anak

Kuat di Awal Tahun, CIMB Niaga Rilis Laporan Keuangan Kuartal I 2025

Korban Tabrakan di Sungai Barito Ditemukan Meninggal Dunia

Ketua PNKS Minta Kapal Cantrang Yang Diamankan di Kotabaru di Proses Hukum

Kabar Mengejutkan, Nurman Aniaya Mantan Istri Hamil 6 Bulan Usai Mengikuti Petunjuk Gaib

Menteri Nusron Tawarkan Skema HGB di Atas HPL Pemprov DKI Jakarta untuk Amakan Aset Pemerintah dan Lindungi Masyarakat

Lomba Masak Ikan Cegah Stunting, Hj. Raudatul Jannah : Kita Galakan Gerakan Makan Ikan

Bupati Balangan Hadiri Isra Mi’raj dan Haul Guru Sekumpul di Desa Sirap

TAGGED:PelaihariTanah Laut
Share This Article
Facebook X Flipboard Whatsapp Whatsapp Telegram Copy Link Print
Previous Article Barang bukti pelaku yang dipergunakannya untuk melukai korban. Pasutri Bandar Sabu di Bacok Oleh Pembelinya Sendiri, Berniat Ingin Merampok Sabu dan Uang
Next Article Desa Ranggang , Kecamatan Takisung,// Foto Screenshot WAG. Curah Hujan Tinggi, Rumah Warga Terendam Banjir di Tanah Laut

Latest News

Sukamara
Pemprov Kalteng Salurkan Beragam Bantuan Jelang Idulfitri dan Nyepi di Sukamara
KALIMANTAN TENGAH Maret 15, 2026
Yamin
Wali Kota Yamin Dorong Seni Jadi Penggerak Ekonomi Kreatif dan Kesadaran Lingkungan
KALIMANTAN SELATAN Maret 15, 2026
Siring
Sidak Siring Menara Pandang, Wali Kota Yamin Soroti Fasilitas yang Perlu Diremajakan
KALIMANTAN SELATAN Maret 15, 2026
Wali Kota Banjarmasin
Wali Kota Banjarmasin Ajak Pengusaha hingga Legislator Perkuat Sinergi Penanganan Sampah
KALIMANTAN SELATAN Maret 14, 2026
lenteraKalimantan.comlenteraKalimantan.com
Follow US
© 2026 Lentera Kalimantan. All Rights Reserved. Designed by HCD
  • INFO REDAKSI
  • Contact Us
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • Kode Etik
  • SOP WARTAWAN
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?