lenterakalimantan.com, PELAIHARI – Kejaksaan Negeri Tanah Laut mengelar acara Konferensi Pers terkait
eksekusi perkara dugaan penyimpangan dana pembangunan RSUD Hadji Boejasin tahun anggaran tahun 2015 sampai 2018, Senin (7/2/2022).
Kepala Kejaksaan Negeri Tanah Laut Ramadani SH. MH didampingi Kepala Seksi Intelijen Saefullahnur SH, Kepala Tindak Pidana Khusus Akhmad Rifani SH . MH dalam ketenangannya mengatakan, Kejaksaan Negeri Tanah Laut pada tanggal 18 Maret 2021 menerima Penyerahan Tanggung Jawab Berkas Perkara, Tersangka dan Barang Bukti (Tahap 2) penanganan perkara Dugaan Penyimpangan Dana Pembangunan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Hadji Boejasin Pelaihari Tahun Anggaran 2015 sampai dengan Tahun Anggaran 2018, dari Penyidik Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan.
Pada hari tersebut kata Ramadani, dilakukan penahanan di Rutan Kelas IIB Pelaihari atas nama dr Edy Wahyudi, Paridah dan Asdah.
Selanjutnya Kejaksaan Negeri Tanah Laut melakukan pelimpahan berkas perkara ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Banjarmasin pada tanggal 26 Maret 2021 untuk dilakukan persidangan
Bahwa pada saat proses persidangan.
Menurutnya, Majelis Hakim mengeluarkan Penetapan mengalihkan penahanan terdakwa dr. Edy Wahyudi dan yang lainnya dari Penahanan Rutan menjadi Penahanan Kota berdasarkan permintaan dari para terdakwa.
“Putusan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Banjarmasin pada tanggal 8 September 2021 para terdakwa menyatakan terdakwa dr. Edy Wahyudi dan yang lain terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi,” Katanya.
Menjatuhkan pidana terhadap dr. Edy Wahyudi dengan pidana penjara selama 4 tahun dan denda sebesar Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan dan membayar uang pengganti sebesar Rp. 2.142.789.000,- (dua milyar seratus empat puluh dua juta tujuh ratus delapan puluh sembilan ribu rupiah) subsidiair pidana penjara selama 1 tahun dan 3 bulan.
Selain itu kata Ramadani, pidana terhadap Asdah dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 4 bulan dan denda sebesar Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 1 bulan.
Pidana terhadap Paridah dengan pidana penjara selama 2 tahun dan denda sebesar Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 1 bulan.
Menurutnya, berdasarkan Putusan Majelis Hakim tersebut, atas petunjuk pimpinan, JPU Kejaksaan Negeri Tanah Laut pada tanggal 27 September 2021 diperintahkan untuk mengajukan Upaya Hukum Banding terkait pidana tambahan berupa uang denda yang tidak sampai 2/3 dari Tuntutan JPU, Bahwa Putusan Pengadilan Tinggi Banjarmasin menguatkan Putusan Pengadilan Tipikor.
“Para terdakwa tidak mengajukan upaya hukum kasasi, sehingga berdasarkan petunjuk pimpinan, ketiga Terdakwa dapat dilakukan eksekusi baik berupa pidana maupun pidana tambahan,” Ungkapnya.
Kepala Kejaksaan Negeri Tanah Laut sebelumnya telah mengundang ketiga Terdakwa untuk pelaksanaan eksekusi, sehingga pada hari Rabu tanggal 2 Maret 2022 telah dilakukan eksekusi Paridah dan Asdah Setiani dengan memasukannya ke Rutan Kelas IIB Pelaihari.
Sedangkan untuk terdakwa dr. Edy Wahyudi dikarenakan dalam keadaan sakit dibuktikan dengan Surat Keterangan Dokter, sehingga pelaksanaan eksekusinya ditunda sementara.
Pelaksanaan eksekusi dengan mengikuti secara ketat protokol kesehatan antara lain dengan menerapkan 3M (K.3.3.1).


