• Home
  • Berita
  • Daerah
    • KALIMANTAN SELATAN
      • Banjarmasin
      • Banjarbaru
      • Barito Kuala
      • Kabupaten Banjar
      • Balangan
      • Hulu Sungai Selatan
      • Hulu Sungai Tengah
      • Hulu Sungai Utara
      • Kotabaru
      • Tabalong
      • Tanah Bumbu
      • Tanah Laut
      • Sukamara
      • Tapin
    • KALIMANTAN TENGAH
      • Palangka Raya
      • Pulang Pisau
      • Seruyan
      • Murung Raya
      • Kotawaringin Timur
      • Barito Selatan
      • Kotawaringin Barat
      • Katingan
      • Kapuas
      • Gunung Mas
      • Barito Utara
      • Barito Timur
    • KALIMANTAN TIMUR
      • Samarinda
      • Bontang
      • Balikpapan
      • Penajam Paser Utara
      • Paser
      • Mahakam Ulu
      • Kutai Timur
      • Kutai Kartanegara
      • Kutai Barat
      • Berau
    • KALIMANTAN BARAT
      • Sambas
      • Mempawah
      • Sanggau
      • Ketapang
      • Sintang
      • Kapuas Hulu
      • Bengkayang
      • Landak
      • Sekadau
      • Melawi
      • Kayong Utara
      • Kubu Raya
      • Pontianak
      • Singkawang
    • KALIMANTAN UTARA
      • Bulungan
      • Nunukan
      • Malinau
      • Tarakan
      • Tana Tidung
  • Nasional
    • Internasional
  • Hukum & Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Olahraga
  • Wisata
  • Otomotif
  • Opini
  • Kesehatan
  • Mitra Lentera
Reading: Tiga Terdakwa Korupsi Rumah Sakit Hadji Boejasin Salah Satunya Divonis 4 Tahun
Share
lenteraKalimantan.comlenteraKalimantan.com
Font ResizerAa
  • Berita
  • KALIMANTAN TENGAH
  • KALIMANTAN BARAT
  • KALIMANTAN TIMUR
  • KALIMANTAN UTARA
  • Hukum & Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Olahraga
  • Wisata
  • Otomotif
  • Kesehatan
  • Opini
Search
  • Home
  • Berita
  • Daerah
    • KALIMANTAN SELATAN
    • KALIMANTAN TENGAH
    • KALIMANTAN TIMUR
    • KALIMANTAN BARAT
    • KALIMANTAN UTARA
  • Nasional
    • Internasional
  • Hukum & Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Olahraga
  • Wisata
  • Otomotif
  • Opini
  • Kesehatan
  • Mitra Lentera
Follow US
Copyright © 2024 Lentera Kalimantan By LIMBO. All Rights Reserved.
Home Tiga Terdakwa Korupsi Rumah Sakit Hadji Boejasin Salah Satunya Divonis 4 Tahun
Berita

Tiga Terdakwa Korupsi Rumah Sakit Hadji Boejasin Salah Satunya Divonis 4 Tahun

lenterakalimantan.com
lenterakalimantan.com
Share
4 Min Read
Kepala Kejaksaan Negeri Tanah Ramadani SH. MH didampingi Kepala Seksi Intelijen Saefullahnur SH , Kepala Tindak Pidana Khusus Akhmad Rifani SH . MH saat mengelar acara Konferensi Pers terkait eksekusi perkara dugaan penyimpangan dana pembangunan RSUD Hadji Boejasin tahun anggaran tahun 2015 sampai 2018, Senin (7/2/2022).
Kepala Kejaksaan Negeri Tanah Ramadani SH. MH didampingi Kepala Seksi Intelijen Saefullahnur SH , Kepala Tindak Pidana Khusus Akhmad Rifani SH . MH saat mengelar acara Konferensi Pers terkait eksekusi perkara dugaan penyimpangan dana pembangunan RSUD Hadji Boejasin tahun anggaran tahun 2015 sampai 2018, Senin (7/2/2022).
SHARE

lenterakalimantan.com, PELAIHARI – Kejaksaan Negeri Tanah Laut mengelar acara Konferensi Pers terkait
eksekusi perkara dugaan penyimpangan dana pembangunan RSUD Hadji Boejasin tahun anggaran tahun 2015 sampai 2018, Senin (7/2/2022).

Kepala Kejaksaan Negeri Tanah Laut Ramadani SH. MH didampingi Kepala Seksi Intelijen Saefullahnur SH, Kepala Tindak Pidana Khusus Akhmad Rifani SH . MH dalam ketenangannya mengatakan, Kejaksaan Negeri Tanah Laut pada tanggal 18 Maret 2021 menerima Penyerahan Tanggung Jawab Berkas Perkara, Tersangka dan Barang Bukti (Tahap 2) penanganan perkara Dugaan Penyimpangan Dana Pembangunan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Hadji Boejasin Pelaihari Tahun Anggaran 2015 sampai dengan Tahun Anggaran 2018, dari Penyidik Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan.

Pada hari tersebut kata Ramadani, dilakukan penahanan di Rutan Kelas IIB Pelaihari atas nama dr Edy Wahyudi, Paridah dan Asdah.

Selanjutnya Kejaksaan Negeri Tanah Laut melakukan pelimpahan berkas perkara ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Banjarmasin pada tanggal 26 Maret 2021 untuk dilakukan persidangan
Bahwa pada saat proses persidangan.

Menurutnya, Majelis Hakim mengeluarkan Penetapan mengalihkan penahanan terdakwa dr. Edy Wahyudi dan yang lainnya dari Penahanan Rutan menjadi Penahanan Kota berdasarkan permintaan dari para terdakwa.

“Putusan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Banjarmasin pada tanggal 8 September 2021 para terdakwa menyatakan terdakwa dr. Edy Wahyudi dan yang lain terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi,” Katanya.

Menjatuhkan pidana terhadap dr. Edy Wahyudi dengan pidana penjara selama 4 tahun dan denda sebesar Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan dan membayar uang pengganti sebesar Rp. 2.142.789.000,- (dua milyar seratus empat puluh dua juta tujuh ratus delapan puluh sembilan ribu rupiah) subsidiair pidana penjara selama 1 tahun dan 3 bulan.

Selain itu kata Ramadani, pidana terhadap Asdah dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 4 bulan dan denda sebesar Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 1 bulan.

Pidana terhadap Paridah dengan pidana penjara selama 2 tahun dan denda sebesar Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 1 bulan.

Menurutnya, berdasarkan Putusan Majelis Hakim tersebut, atas petunjuk pimpinan, JPU Kejaksaan Negeri Tanah Laut pada tanggal 27 September 2021 diperintahkan untuk mengajukan Upaya Hukum Banding terkait pidana tambahan berupa uang denda yang tidak sampai 2/3 dari Tuntutan JPU, Bahwa Putusan Pengadilan Tinggi Banjarmasin menguatkan Putusan Pengadilan Tipikor.

“Para terdakwa tidak mengajukan upaya hukum kasasi, sehingga berdasarkan petunjuk pimpinan, ketiga Terdakwa dapat dilakukan eksekusi baik berupa pidana maupun pidana tambahan,” Ungkapnya.

Kepala Kejaksaan Negeri Tanah Laut sebelumnya telah mengundang ketiga Terdakwa untuk pelaksanaan eksekusi, sehingga pada hari Rabu tanggal 2 Maret 2022 telah dilakukan eksekusi Paridah dan Asdah Setiani dengan memasukannya ke Rutan Kelas IIB Pelaihari.

Sedangkan untuk terdakwa dr. Edy Wahyudi dikarenakan dalam keadaan sakit dibuktikan dengan Surat Keterangan Dokter, sehingga pelaksanaan eksekusinya ditunda sementara.

Pelaksanaan eksekusi dengan mengikuti secara ketat protokol kesehatan antara lain dengan menerapkan 3M (K.3.3.1).

Terpopuler

Ketatnya Penilaian FLSN Bartim 2026 Ungkap Besarnya Potensi Siswa
Berita
Woow! Kopi Robusta Mangkara Dikembangkan di Tanah Laut
Berita
Hutan Galam Jadi Penambah Indahnya Panorama Alam Pantai JBG
Berita
Di Luar Areal Tambang, JBG Hijaukan DAS Tahura Seluas 3251 Hektar
Berita
Mehbob Menilai Kubu Muldoko Produksi Kebohongan Baru
Berita

You Might Also Like

Hanif Diduga Dibawa Makhluk Gaib Sungai Banua Raya

Komitmen Dukung Germas Pemerintah Pusat dan Daerah Siap Bersinergi

Tingkatkan Pelayanan Kesehatan WBP, Perwakilan Ombudsman Kalsel Kunjungi Lapas Tanjung

Puluhan Anak di Kotabaru Dilatih Jadi Atlet Basket

Geger, Warga Keramat Gudang Hirang Temukan Mayat Pria Hanyut di Sungai Martapura

Gubernur Agustiar Sabran Ajak Pemuda Hindu Jadi Pemimpin Moderat untuk Kalteng Maju

Komisioner Baru KPID Kalsel Minta Pengembalian Uang Kehormatan Agustus

Wakil Ketua Komisi II Dewan Kalsel Berpendapat Ketahanan Pangan Keluarga Bagian dari Wasbang

RSUD H Badaruddin Kasim Uji Coba Anjungan Mandiri Pasien untuk Kurangi Antrean

PJ Bupati Berikan Penghargaan kepada Perusahaan Pendukung Tapin Art Festival 2024

TAGGED:PelaihariTanah Laut
Share This Article
Facebook X Flipboard Whatsapp Whatsapp Telegram Copy Link Print
Previous Article Barang bukti pelaku yang dipergunakannya untuk melukai korban. Pasutri Bandar Sabu di Bacok Oleh Pembelinya Sendiri, Berniat Ingin Merampok Sabu dan Uang
Next Article Desa Ranggang , Kecamatan Takisung,// Foto Screenshot WAG. Curah Hujan Tinggi, Rumah Warga Terendam Banjir di Tanah Laut

Latest News

Adira Finance
Laba Bersih Adira Finance Tumbuh 26 Persen pada Kuartal I 2026
Ekonomi April 30, 2026
Tugu Sholawat Jibril
Tugu Sholawat Jibril di Amuntai Segera Rampung, Jadi Ikon Religi Baru HSU
KALIMANTAN SELATAN April 30, 2026
Harjad
Momentum Harjad Ke-74, Pemkab dan KONI HSU Gelar Kejurnas dan Kejurda sebagai Test Event Porprov 2029
KALIMANTAN SELATAN April 30, 2026
Jelang Harjad
Jelang Harjad ke-74, Semangat “HSU Bangkit” Menggema di Tengah Masyarakat
KALIMANTAN SELATAN April 30, 2026
lenteraKalimantan.comlenteraKalimantan.com
Follow US
© 2026 Lentera Kalimantan. All Rights Reserved. Designed by HCD
  • INFO REDAKSI
  • Contact Us
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • Kode Etik
  • SOP WARTAWAN
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?