Anggota DPRD Prov Kalsel H. Hasanudin Murad Sosialiasikan Perda PPPA

Hasanudin Murad, SH., melakukan Sosialisasi Peraturan Daerah (PERDA) Nomor 11 tahun 2018 tentang Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak di Desa Sungai Raya
Hasanudin Murad, SH., melakukan Sosialisasi Peraturan Daerah (PERDA) Nomor 11 tahun 2018 tentang Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak di Desa Sungai Raya

lenterakalimantan.com, BANJARMASIN– Anggota DPRD Prov Kalsel, H. Hasanudin Murad, SH, menggelar Sosialisasi Peraturan Daerah (PERDA) Nomor 11 tahun 2018 tentang Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak di Desa Sungai Raya, Kecamatan Cerbon. Selasa (10/4) sore.

H. Hasanuddin Murad, S.H., mengungkapkan bahwa peraturan daerah yang sudah disah kan oleh Gubernur semua masyarakat wajib tahu, oleh sebab itu kami dari DPRD Prov. Kalsel merasa ada tanggung jawab untuk memberitahu kepada masyarakat kalsel tentang adanya peraturan ini.

Bacaan Lainnya

Lebih lanjut Hasanuddin Murad juga menuturkan bahwa berdasarkan survei BPS tahun 2021 kesetaraan gender di batola nomor satu di Kalimantan Selatan.

“berdasarkan hasil survei Badan Pusat Statistik atau BPS tahun 2021, dibatola kesetaraan gender nomor satu dikalimantan selatan” ujar politisi senior asal Golkar ini.

“Karena perda yang dibahas tentang pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak, karena itu lah saya mengundang orang nomor satu di Kabupaten Barito Kuala ini ibu HJ. Noormiliyani AS, S.H. sebagai narasumber pada kegiatan sosialisasi perda.” Tambahnya lagi.

Bupati Barito Kuala HJ. Noormiliyani, S.H. menuturkan karena kita menurut survei tahun 2021 kita terbaik nomor satu, jadi tahun 2022 ini saya juga berharap kembali menjadi nomor satu di kalsel, untuk itu kita meminimalisir hal – hal yang terkait dengan kesenjangan perempuan baik itu yang berkiprah di dunia politik, budaya dan pemerintahan, hal itu agar bisa memotivasi dirinya dan bisa membuat dirinya dikenal orang secara luas” Ungkap Normiliyani.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *