lenterakalimantan.com, BARABAI – Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Tengah kembali ajukan 3 buah Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) dalam sebuah rapat paripurna DPRD Kabupaten HST yang dilaksanakan di Gedung DPRD Lantai II, Kamis (19/5/2022).
Rapat Paripurna dipimpin oleh Ketua DPRD HST H Rachmadi, bersama Wakil Ketua Taufik Rahman serta diikuti oleh anggota DPRD HST dan dihadiri oleh Bupati HST, Para Asisten dan beberapa Kepala SOPD terkait.
Adapun ketiga buah Raperda yang diajukan tersebut adalah, Pemekaran Kecamatan Batang Alai Selatan, Batu Benawa dan pembentukan Kecamatan Batang Alai Barat Daya.
Kemudian, Raperda pemindahan Ibu Kota Kecamatan Hantakan, serta Raperda sistem kesehatan daerah.
Bupati HST H Aulia Oktafiandi menyampaikan bahwa dalam pemekaran dan pembentukan kecamatan tentu melalui proses, baik pembahasan di DPRD HST maupun nanti verifikasi dan validasi dari Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia untuk mendapat rekomendasi persetujuan pemekaran.
“Pemekaran dan pembentukan kecamatan baru seabagai komitmen untuk memberikan pelayanan yang lebih mudah, lebih cepat, lebih baik dan lebih merata untuk mengembangkan potensi daerah lebih maksimal,” Tuturnya.
Selanjutnya menurut Bupati, terkait pemindahan Ibu Kota Kecamatan, sangat diperlukan untuk menyediakan Ibu Kota Kecamatan Hantakan yang lebih strategis dan lebih aman dari bencana alam, khususnya banjir.
“Sebagai komitmen untuk pengembangan dan pengawasan ke depan daerah Kecamatan Hantakan, kami mengajukan Raperda pemindahan Ibu Kota Kecamatan Hantakan yang telah kami sertai dengan kajiannya. Dimana idealnya posisi Ibu Kota berada ditengah (central). Sehingga, mampu menjadi pusat pertumbuhan dan menarik kawasan sekitarnya untuk terus maju,” Ungkapnya.
Sementara, terkait Sistem Kesehatan Nasional cenderung masih bersifat umum dan belum mengakomodir kondisi dan kebutuhan spesifik daerah. Sehingga, dirasakan tidak cukup operasional untuk memandu penyelenggaraan urusan kesehatan didaerah untuk dapat mengantisipasi berbagai tantangan pembangunan kesehatan baik saat ini maupun masa depan sesuai kondisi daerah.
“Untuk itu berdasar Undang-undang nomor 23 Tahun 2014, maka Pemkab HST perlu mengajukan Raperda tentang sistem kesehatan daerah, dalam rangka pengelolaan kesehatan dan meningkatkan kualitas pelayanan kesehatan masyarakat Kabupaten HST,” Pungkasnya.


