lenterakalimantan.com, KAPUAS – Bupati Kabupaten Kapuas Provinsi Kalimantan Tengah, Ben Brahim S.Bahat belum lama ini telah mengeluarkan Surat Edaran Pembentukan Satuan Tugas Perlindungan Masyarakat yang disebut Satgas Linmas disetiap Kecamatannya. Hal ini dibentuk sebagaimana turunan dari Peraturan Menteri (Permen) Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 26 Tahun 2020 tentang penyelengaraan ketertiban umum, ketentraman masyarakat serta perlindungan masyarakat.
Hal ini diungkapkan Kepala Satpol PP dan Damkar Kapuas Syahripin melalui Kepala Bidang Perlindungan Masyarakat Nazmiannoor, Ia menjelasksan penyelengaraan perlindungan masyarakat pada pasal 9 ayat 1 berbunyi penyelengaraan linmas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat 2, Gubernur membentuk satgas linmas Provinsi dan Bupati/Wali Kota membentuk satgas linmas Kabupaten/Kota dan Kecamatan.
“Pada ayat 2 di pasal 9 Satgas linmas sebagaimana dimaksud pada ayat 1, untuk Provinsi ditetapkan dengan Keputusan Gubernur, untuk Kabupaten Kota dan Kecamatan ditetapkan dengan Keputusan Bupati/Wali Kota,” bebernya.
Memperhatikan hal tersebut, ia menambahkan bahwa melalui surat edaran Bupati Kapuas Nomor 331.1/296/Pol PP PK/2022 Tanggal 27 Juni 2022 tentang Pembentukan Satuan Tugas Perlindungan Masyarakat diminta kepada seluruh Camat di wilayah Kabupaten Kapuas untuk segera membentuk Satuan Tugas Perlindungan Masyarakat Kecamatan.












