lenterakalimantan.com, BANJARMASIN – Mahasiswa FISIP Universitas Lambung Mangkurat (ULM) mengeluhkan dugaan pungutan liar atau tidak resmi menarik retribusi di kawasan Gedung FISIP ULM.
Mahasiswi Fisip ULM Studi Geografi, Selvia mengatakan, pungutan liar yang lebih dikenal dengan istilah Pungli merupakan pengenaan biaya yang tidak seharusnya dikenakan bagi mahasiswa.
“Pungli termasuk tindakan ilegal dan tergolong korupsi, hal ini sangat merugikan apalagi kami mahasiswa,” katanya melalui pesan singkat Whatsapp, Selasa (15/11/2022).
Menurutnya, pungutan liar parkir masuk wilayah kampus ULM. Hal itu ia utarakan lantaran dirinya mengalami sendiri.
Mahasiswi Fisip ULM itu menyebut, Praktek Pungli di kampus ULM tepatnya di halaman Gedung FISIP ULM, yang mana seharusnya dikawasan tersebut menurutnya tidak ada biaya parkir.
“Kurang lebih ada tiga orang yang mengaku sebagai tukang parkir tersebut meminta biaya parkir Rp. 1000 per motor,” jelasnya.
Selvia juga mengatakan jika dikenakan biaya parkir bagaimana dengan uang kuliah yang tiap semester dibayarkan.
“Kami Mahasiswa tiap semesternya membayar uang kuliah sampai jutaan rupiah, tetapi mengapa harus bayar parkir lagi di halaman kampus sendiri lagi,” bebernya.
Menurutnya hal tersebut lucu dan membuat ia kecewa. Adanya praktik seperti itu.
Ia selaku Mahasiswa ULM meminta kepada pihak kampus jika itu resmi dari kampus segera membebaskan biaya parkir di kawasan Gedung FISIP ULM itu.
“Ulun (saya) tidak terima sudah bayar UKT kenapa lagi bayar parkir di fasilitas kampus milik sendiri,” tukasnya.
Ia menegaskan, tindakan tersebut kategori pungli yang mana perlu ditindak tegas.
“Kiranya supaya jangan ada lagi yang bayar parkir dihalaman Gedung Fisip, bila perlu tindak tegas pelaku pungutan liar parkir tersebut,” Pungkasnya.


