lenterakalimantan.com, KUALA KAPUAS – Bupati Kapuas Ben Brahim S Bahat yang diwakili oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Kapuas Septedy membuka secara langsung kegiatan pembinaan dan pembentukan Kelompok Keluarga Sadar Hukum (Kadarkum), Desa atau Kelurahan Sadar Hukum yang diadakan oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Kantor Wilayah Kalimantan Tengah, Rabu (30/11/2022) di Aula Pemda Kapuas.
Dalam kesempatan itu, Bupati Kapuas Ben Brahim S Bahat dalam sambutannya yang disampaikan oleh Sekda Kapuas Septedy mengucapkan apresiasi dan terima kasih kepada Kementerian Hukum dan HAM yang telah mengagas sekaligus melaksanakan acara sosialisasi ini. Ia mengatakan bahwa kegiatan kadarkum ini semata-mata bukan hanya persoalan tentang kriminalitas saja. Akan tetapi yang paling penting itu, bagaimana masyarakat bisa melek hukum dan aturan.
“Sehingga nantinya masyarakat tahu apa yang menjadi hak dan kewajibannya. Tentunya ini akan menjadi tugas kita bersama untuk bagaimana membuat masyarakat kita menjadi melek hukum dan juga kritis melalui Kelompok Desa/Kelurahan Sadar Hukum,” ungkap Septedy.
Lebih lanjut, Septedy menerangkan informasi yang ia terima bahwa dari 214 Desa dan 17 Kelurahan yang ada di Kabupaten Kapuas hanya ada 4 yang sudah diresmikan menjadi Desa/Kelurahan Sadar Hukum. Oleh karena itu, berharap nantinya semua desa/kelurahan yang ada di Kabupaten Kapuas bisa diresmikan dan dibentuk menjadi Desa/Kelurahan sadar hukum.
“Ini pekerjaan dan tantangan yang luarbiasa bagi Kementerian Hukum dan HAM serta Pemkab Kapuas, dari 214 Desa dan 17 Kelurahan ini nanti akan bisa segera terbentuk kelompok Desa/Kelurahan Sadar Hukum,” ucap Septedy.
Sementara itu, Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Arfan Faiz Muhlizi menjelaskan bahwa pembinaan kelompok sadar hukum adalah hal yang sangat penting guna menjadi tolak ukur dalam penegakkan hukum di masyarakat sehingga peran seluruh pihak terutama Kementeriam Hukum dan HAM, Pemda, Camat, Lurah dan Kades sangat dibutuhkan dalam pembinaan desa/kelurahan sadar hukum.
“Apabila pembinaan kelurahan/desa sadar hukum dapat dimaksimalkan, maka akan tercipta masyarakat yang paham hukum dan yang pasti mengurangi tingkat kriminalitas,” terang Arfan.
Ia pun mengatakan bahwa sampai dengan tahun 2020, Kanwil Kemenkumham Provinsi Kalteng sudah meresmikan sebanyak 46 desa/kelurahan sadar hukum dari 1.576 desa yang ada di Kalteng. Dan, pada tahun 2021 lalu, sudah ada 27 Desa/Kelurahan yang sedang menunggu untuk diresmikan sebagai desa/kelurahan sadar hukum.
“Dari 46 desa/kelurahan yang telah diresmikan itu, Kabupaten Kapuas ada 4 yang telah diresmikan yaitu Kelurahan Selat Dalam, Desa Palinget, Desa Tapen dan Desa Timpah. Serta 1 Desa yang menunggu untuk diresmikan yaitu Desa Bungai Jaya,” pungkas Arfan.
Tampak hadir dalam kegiatan, Kepala Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Kalteng yang diwakili oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Arfan Faiz Muhlizi beserta jajaran, sejumlah Camat, Lurah dan Kades di Kabupaten Kapuas.


