lenterakalimantan.com, MARTAPURA – Ramainya pemberitaan soal aktivitas tambang ilegal hingga belakang permukiman warga dan SDN 6 Bawahan Selan, mendapat respon dari Anggota komisi IV DPRD Banjar Derwana Farmei Golles.
Saat dihubungi melalui sambungan whatsapp, Rabu (16/11/2022), Derwana mengaku sudah berkunjung ke SDN 6 Bawahan Selan untuk melihat langsung lokasi SDN tersebut.
“Untuk memastikan apa yang terjadi disana, saya menyempatkan diri untuk berkunjung dan berdiskusi dengan para guru di sana,” ungkap anggota fraksi Nasdem ini.
Berdasarkan informasi yang ia terima dari kepala SDN 6 Bawahan Selan, status tanah yang ditempati SDN 6 Bawahan Selan tersebut adalah tanah HGU milik PTP Nusantara XIII (Persero) yang dipinjampakaikan ke Dinas Pendidikan Kabupaten Banjar untuk dibangun SDN sejak 1986 silam.
“Kemudian pada tahun 2008 pihak PTP Nusantara XIII mempertegas lagi secara tertulis tentang status pinjam pakai tanah tersebut untuk kepentingan pembangunan SDN 6 Bawahan Selan,” terang Derwana.
Sementara rekannya yang lain di Komisi IV DPRD Banjar, yakni Ismail Hasan saat dimintai komentarnya menerangkan bahwa dirinya sempat menanyakan soal keadaan SDN 6 Bawahan Selan ke Dinas Pendidikan Banjar.
Menurut Ismail berdasarkan informasi yang ia peroleh bahwa selain SDN 6 Bawahan Selan, juga ada SDN 4 Bawahan Selan yang terdampak oleh aktivitas pertambangan di sana.
Senada dengan Derwana, Ismail juga membenarkan bahwa status kepemilikan tanah yang ditempati kedua SDN tersebut berdasarkan informasi yang ia peroleh juga milik PTP Nusantara.
“Namun karena siswa yang belajar di SDN 4 Bawahan Selan tersebut hanya tersisa 5 orang, Disdik berencana melakukan regrouping ke SDN lain yang terdekat karena jumlah siswanya yang terlalu sedikit,” Ungkap Ismail.
Ditambahkannya, Bupati Banjar juga sudah memberikan arahan kepada Dinas Pendidikan untuk mencarikan solusi agar pembelajaran di kedua SDN tersebut tidak terhambat.
“Karenanya Dinas Pendidikan Banjar sudah melakukan pembicaraan dengan pihak PTP Nusantara untuk melakukan relokasi terhadap SDN tersebut dengan difasilitasi oleh pihak PTP Nusantara dengan Pihak Penambang di sana,” paparnya.
Lebih lanjut dikatakannya bahwa aktivitas pertambangan di sana, berdasarkan informasi awal yang ia peroleh didasarkan atas ijin yang legal, namun perlu penelusuran lebih lanjut oleh aparat terkait.
“Saya tentu masih husnuzon, tentang legalitas pertambangan yang ada disana, sepanjang belum dibuktikan sebaliknya dan pihak penambang bersedia bertanggungjawab memfasilitasi relokasi SDN tersebut,” ungkap Ismail.
Apa yang bisa dilakukan oleh Pemkab Banjar menurut Ismail sangat terbatas, karena kewenangan pemerintah kabupaten terhadap urusan pertambangan pasca UU 23 tahun 2014 sangat sedikit.
“Berbeda dengan sebelumnya, yakni saat kewenangan pemberian ijin pertambangan ada pada pemkab, jika ada kejadian seperti ini, DPRD bisa memberikan rekomendasi dan Bupati bisa melakukan moratorium atau pencabutan ijin usaha pertambangannya jika aktivitasnya mengganggu dan berdampak luas bagi masyarakat,” tutupnya.


