DPRD Kotabaru Sampaikan Raperda Inisiatif

DPRD Kotabaru menggelar Rapat Paripurna masa persidangan II rapat keempat tahun sidang 2022/2023. Foto: Putri

lenterakalimantan.com, KOTABARU – DPRD Kotabaru menggelar Rapat Paripurna masa persidangan II rapat keempat tahun sidang 2022/2023.

Rapat Peripurna berlangsung di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kotabaru, Selasa (24/01/2023)

Bacaan Lainnya

Rapat paripurna itu dipimpin Ketua DPRD Kotabaru Syairi Mukhlis serta dihadiri anggota dewan, Sekretaris Daerah Kotabaru, Forkopimda dan SKPD di Lingkungan Pemkab Kotabaru.

Dalam paripurna tersebut, agenda yang dibahas adalah penyampaian satu buah raperda inisiatif tentang menumbuh kembangkan kehidupan beragama dari Bapemperda DPRD Kotabaru, dan mengenai raperda usulan Pemkab Kotabaru, yaitu tentang penyelenggaraan perizinan berusaha.

Dalam kesempatan itu, Bupati Kotabaru Sayed Jafar menyampaikan pidato melalui Sekretaris Daerah Said Akhmad tentang satu raperda penyelenggaraan Perizinan Berusaha.

“Materi muatan pengaturan tentang penyelenggaraan perizinan berusaha ini harus benar-benar mendasarkan pada prinsip keadilan, kepastian, kemanfaatan, berkelanjutan yang berwawasan lingkungan, penguatan ekonomi daerah, koordinasi dan penegakkan hukum yang adil,” ucap Said Akhmad.

Kabupaten Kotabaru sangat berkembang dengan membentuk peraturan daerah yang mengatur penyelenggaraan perizinan berusaha yang menjadi dasar dan rujukan bagi kegiatan usaha dan penanaman modal yang lebih berkepastian, kemudahan.

“Penyederhanaan dalam prosedur dan hal itu semua dilakukan dalam upaya untuk meningkatkan ekosistem investasi yang sangat diperlukan untuk berkembangnya kegiatan usaha yang kondusif sehat, Kompetitif dan sah,” jelas Said Akhmad.

Adapun yang diatur dalam peraturan daerah ini meliput sektor dan jenis usaha yang diselenggarakan di Kabupaten Kotabaru yang memerlukan perizinan berusaha.

“Semoga rancangan peraturan daerah tersebut dapat disetujui bersama menjadi peraturan daerah sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tandasnya.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *