lenterakalimantan.com KOTABARU – Kepala DPMD Kotabaru Basuki menyerahkan penghargaan kepada Bupati Kotabaru H Sayed Jafar di ruang kerja bupati atas penghargaan dari Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia (Kemendagri), Senin (9/1/2023).
Penghargaan ini berkaitan tentang bidang pengelolaan aset desa dan ketepatan waktu dalam penyampaian laporan hasil Inventarisasi (LHI) aset Desa tahun 2021 oleh Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kotabaru yang berhasil masuk 50 besar tingkat nasional.
Selain itu, penghargaan lainnya juga didapat dari Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan atas prestasi sebagai Kabupaten dengan kinerja terbaik dalam mengurangi status desa tertinggal tahun 2022.
Bupati Kotabaru H Sayed Jafar menuturkan, kedua penghargaan ini merupakan bagian pelayanan masyarakat untuk memberikan kesejahteraan terutama dalam hal fasilitas jalan.
“Setelah ada jalan kemudian ada pasar dan lainnya kita bangun, sehingga kegiatan – kegiatan masyarakat pun bisa berkembang dengan sendirinya di daerah masing-masing,” ucapnya.
Sementara itu, Kepala DPMD Kotabaru Basuki menyampaikan kedua penghargaan yang diraih ini berkat kerjasama dan dukungan oleh semua pihak terutama dukungan dari pemerintah Kotabaru dalam hal ini Bupati Kotabaru.
“Kami tindaklanjuti untuk mendata seluruh aset yang ada di desa-desa, semua aset yang kita data melalui desa itu sudah kami laporkan ke kementrian. Dikarenakan ketepatan waktu saat melaporkan seluruh aset, maka pemerintah Kotabaru layak mendapatkan penghargaan tersebut,” pungkasnya.


