lenterakalimantan.com, PELAIHARI – Kelompok Pemerhati Kinerja Aparatur Pemerintah dan Perlemen (KPK-APP) Kalsel menggelar unjuk rasa di depan Kantor Bupati Tanah Laut. Kamis (05/1/2023).
Unjuk rasa ini dipimpin Ketua KPK-APP Kalsel, Aliansyah serta puluhan orang yang tergabung berbagai Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM).
Menuntut perusahaan PT Japfa Comfeed yang tidak memiliki Ijin Mendirikan Bangunan (IMB) di peternakan ayam tapi bisa beroperasi.
Aksi ini , mendapat pengawalan petugas Polres Tala , Satpol-PP dan Damkar Tala.
Aliansyah kepada wartawan usai unjuk rasa mengatakan, pihaknya menuntut aturan perusahan yang bergerak bidang ternak ayam milik PT Japfa Comfeed di wilayah Kecamatan Tambang Ulang harus mentaati aturan.
“Kedatangan kami kesini meminta kepada pemerintah Tanah Laut, untuk menghentikan aktivitas perusahaan ternak milik PT Japfa confeed yang tidak memiliki IMB,”katanya.
Lanjut Aliansyah, yang menjadi pertanyaan dan pihaknya harus turun melakukan aksi unjukrasa karena ada dugaan tebang pilih, sebab Pembangunan Pelaihari City Mall (PCM) saja bisa dihentikan karena tidak memilki IMB.
Para pengunjukrasa meminta agar pihak pemerintah Kabupaten Tanah Laut atau yang terkait menghentikan kegiatan diperusahaan peternakan tersebut dan memasang garis police.
“Kami meminta agar kegiatan di perusahaan tersebut dihentikan dan pasang garis police.
Apalagi dilahan yang dijadikan perusahaan ternak itu sedang bersengketa,”tandasnya.
Permintaan warga dikabulkan pihak Pemerintah Kabupaten Tanah Laut, yang diwakili Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah Tanah Laut Hairul Rizal, Ketua DPRD Tala Muslimin , serta anggota DPRD lainnya, Suharyo selaku Plt DPMPTSP.
“Pemerintah Daerah akan memfasilitasi dan hadir di tengah masyarakat,”kata Hairul Rizal.
Menurutnya, lantaran adanya lahan yang bermasalah maka pihak Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Tanah Laut tidak akan memberikan izin IMB jika lahan tersebut masih bermasalah.
Hairul Rizal katakan, sebelum di beri garis Police Pemerintah akan melakukan teguran secara tertulis kepada perusahaan tersebut.
” Intinya Pemerintah Daerah akan secepatnya membantu penyelesaian permasalahan lahan tersebut,”pungkasnya.


