Lenterakalimantan.com, PELAIHARI – Belasan minuman keras (miras) diamankan Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran (Satpol PP dan Damkar) Tanah Laut (Tala) dalam razia tempat penjualan barang haram tersebut.
Operasi tersebut menyisir rumah penjual minuman keras di Kecamatan Pelaihari pada Senin (16/1/23).
Kepala Kepala Satpol-PP dan Damkar Tala M Kusri mengatakan,
operasi yang dilakukan ini, sebagai respon keluhan masyarakat, terkait adanya peredaran miras di wilayah Kecamatan Pelaihari.
“Botol miras berbagai merek ditemukan di rumah yang berlokasi di wilayah Kecamatan Pelaihari,” katanya.
Kursi mengatakan, petugas juga menemukan 7 botol Minuman beralkohol di dalam jok motor.
“Ada 18 botol minuman keras yang diamankan,” ucapnya.
Kursi menjelaskan, selain barang bukti yang diamankan ini, turut serta pemilik dimintai keterangan, untuk proses lebih lanjut.
“Kami mengimbau agar tidak mengonsumsi minuman keras, minuman beralkohol berlebihan karena akan dapat menimbulkan mabuk mabukan,” ujarnya.
Selain itu kata Kusri, miras dapat berakibat dan mempengaruhi pikiran yang tidak karuan dan dapat berujung kepada gangguan ketertiban umum.
Kusri tegaskan, apabila ada yang menjual minuman keras di sekitar tempat tinggal, diharapkan warga agar segera laporkan ke nomor pengaduan kami, secepat mungkin dapat ditindaklanjuti.


