lenterakalimantan.com, KUALA KAPUAS – Seorang warga Dadahup Kabupaten Kapuas, Provinsi Kalimantan Tengah, berhasil diringkus Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kapuas yang diduga mengedarkan jenis sabu-sabu di tengah masyarakat.
Pelaku atas nama Ujang (29) ini, ditangkap pada Senin (9/1/2023) Pukul 17:00 WIB di rumahnya.
Kapolres Kapuas, AKBP Qory Wicaksono melalui Kasatnarkoba IPTU Subandi menerangkan, awalnya menerima informasi dari masyarakat bahwa di rumah pelaku dicurigai menjadi tempat transaksi narkoba.
Berdasarkan informasi tersebut, pihaknya melakukan penyelidikan dan mengintai dan ternyata benar banyak aktifitas keluar masuk rumah tersangka.
“Kita memutuskan melakukan penggerebekan, di lokasi kita menemukan 15 paket sabu dengan berat 5,89 gram dan uang tunai 1 juta rupiah,” terangnya.
Selain mengamankan barang bukti berupa dompet, sendok sabu-sabu, satu handphone, tersangka dan barang bukti yang langsung dibawa untuk kepentingan pemeriksaan. Pelaku mengakui perbuatannya dan mengaku dapat dari seseorang yang kini masih dalam pemburuan kepolisian.
Atas perbuatannya, pelaku kini terancam Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 112 Ayat (1) tentang Narkotika dengan ancaman pidana paling singkat 4 tahun dan paling lama seumur hidup.


