lenterakalimantan.com, BANJARMASIN – Satu lagi tersangka kasus dugaan korupsi pembebasan lahan bendungan Tapin ditahan pihak Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan, Rabu (8/2).
Dikatakan Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Kalsel Dwianto Prihattono, bahwa pihak telah melakukan pemeriksaan dan sekaligus penahanan terhadap tersangka inisial H dari swasta dalam dugaan tindak pidana korupsi pada Pengadaan Lahan Proyek Strategis Nasional Pembangunan Bendungan Tapin Tahun 2019.
“Tersangka berinisial H dilakukan penahanan dan dititipkan Lapas Teluk Dalam Banjarmasin,” kata Dwi.
Sebelum dilakukan penahanan tersangka H tersebut, penyidik terlebih dahulu melakukan cek kesehatan ke RSUD Anshari Saleh Banjarmasin.
Sedangkan tersangka dijerat dan disangkakan dengan Pasal 12 (e) dan Pasal 11 Undang-undang No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang No 20 Tahun 2021 Jo Pasal 55 ayat (1) ke-(1) KUHP.
Sekedar diketahui sebelumnya penyidik pada Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan telah melakukan pemeriksaan dan menahan terhadap 2 (dua) orang tersangka berinisial S selaku kepala Desa Pipitak Jaya Kecamatan Piani Kabupaten Tapin dan AR selaku PNS dalam dugaan tindak pidana korupsi pada Pengadaan Lahan Proyek Strategis Nasional Pembangunan Bendungan Tapin Tahun 2019.


