lenterakalimantan.com, KOTABARU – Sebanyak ratusan pedagang Pasar Kemakmuran mendatangi kantor DPRD Kotabaru untuk menyampaikan aspirasinya terkait akan dilaksanakannya bazar UMKM di Siring Laut pada Ramadan 1444 Hijriah.
Aspirasi tersebut ditanggapi langsung oleh DPRD Kotabaru dalam pelaksanaan rapat dengar pendapat yang dipimpin langsung oleh Ketua Dewan Kotabaru Syairi Mukhlis.
Sairi juga didampingi wakil ketua II DPRD Kotabaru M Arif dihadiri anggota dewan dari Komisi I, II dan II serta Kepala Dinas Perindagkop H Hardani, Plt Kepala Dinas Pariwisata Kotabaru Risa Ahyani dan para pedagang pasar Limbur Raya, Senin (20/3/23) siang.
Adapun aspirasi yang disampaikan oleh salah satu perwakilan pedagang Adi Sutomo meminta agar untuk tidak dilaksanakannya kegiatan bazar seperti untuk tidak berjualan pakaian, kain, sepatu dan lainnya pada saat bulan Ramadan ini.
“Kalau di peringatan hari jadi kabupaten Kotabaru silakan dilaksanakan berjualan pakaian, kain, sandal dan lainnya,” ungkap Adi Sutomo.
Ketua DPRD Kotabaru Syairi Mukhlis mengatakan, menyepakati tidak adanya kegiatan bazar seperti berjualan pakaian, kain, sandal dan lainnya.
“Kepada dinas terkait kami mohon agar dapat mengambil kesepakatan apa yang diinginkan oleh pedagang Pasar Limbur Raya tersebut. Dan hari ini harus ada keputusan dan kesepakatan karena ini mengenai perut apalagi momen satu kali dalam satu tahun,” ucap Syairi Mukhlis.
Syairi menegaskan, DPRD Kotabaru bersama pedagang menolak dilaksanakan kegiatan bazar seperti berjualan pakaian, kain, sepatu dan lainnya.
“Kalau bazar UMKM kami tidak menolak asalkan peserta UMKM-nya berasal dari kecamatan yang ada di Kotabaru untuk menjual hasil kreatif dari seluruh kecamatan yang ada di Kabupaten Kotabaru,” tegas Syairi Mukhlis.
“Hasil kesepakatan ini akan kita sampaikan ke bapak Bupati Kotabaru dan juga ke dinas terkait,” tandasnya.
Kepala Dinas Perindagkop Hardani mengatakan sebenarnya pihaknya sudah menawarkan tempat yang gratis kepada para pedagang Limbur Raya untuk berjualan pakaian, sepatu dan lainnya.
“Namun mereka tetap tidak mau, apa yang menjadi keluhan mereka akan kami tampung dulu dan akan kami sampaikan sekretaris daerah kabupaten Kotabaru,” ucap Hardani.
Sementara itu, Plt Kepala Disparpora Kotabaru Risa Ahyani mengatakan apa yang diinginkan para pedagang Limbur Raya untuk tidak ada yang boleh berjualan pakaian, kain, sepatu dan lainnya di Siring Laut pada bulan Ramadan 2023 ini, belum bisa diputuskan pihaknya.
“Kami belum bisa mengambil keputusan karena kami punya pimpinan seperti Bupati dan Sekretaris Daerah Kotabaru.
Namun sebagai Pemerintah Kabupaten Kotabaru,” katanya.
Pihaknya tetap menerima dan menyerap aspirasi mereka para pedagang tersebut dan akan mereka bahas kembali dengan pimpinan serta akan kita tinjau kembali. Apapun yang menjadi keputusannya nanti berarti itulah yang terbaik.
“Kita dari pemerintah daerah kabupaten Kotabaru tidak ada niatan apa-apa,.kecuali hanya untuk meramaikan kegiatan kita di bulan ramadhan tahun ini di Siring Laut,” ucap Risa Ahyani.
“Terkait EO yang dipermasalahkan oleh para pedagang tersebut, sebenarnya EO tidak ikut campur dalam hal ini karena mereka hanya membantu Pemerintah Kabupaten Kotabaru,” ungkap Risa Ahyani.


