lenterakalimantan.com, BANJARMASIN – Ikatan Dokter Indonesia Regional Kalimantan menggelar kajian RUU Kesehatan (omnibus law) dalam seminar Rekonstruksi RUU Kesehatan “Immunity Right to Professional Dedication” Aula Fakultas Kedokteran Universitas Lambung Mangkurat ( FK ULM) Banjarmasin, Kalimantan Selatan (15/4/23).
Seminar, ini dihadiri dokter di Kalsel serta diikuti oleh dokter se Kalimantan serta pengurus IDI pusat dan anggota panja Komisi IX DPR RI Mayjen TNI (purn) H Hasan Saleh.
Ketua Ikatan Dokter Indonesia (IDI)!Kalimantan Selatan, dr. Sigit Prasetia Kurniawan mengatakan, seminar ini Mengingat RUU kesehatan masuk ruang agenda prolegnas sertq pembahasan panja Komisi IX DPR RI yang segera diputuskan.
Dalam artian apakah RUU kesehatan bisa dilakukan dalam artian apakah RUU kesehatan memang bisa dibahas lebih lanjut atau memang ada hal hal lain perlu panja lebih mendalam.
“Karena sebagai seorang dokter sebagai tenaga medis akademisi harus mengkaji sesuatu harus kajian ilmiah. Karena kita terintegrasi nilai nilai intelektual landas prospektif apakah ada kesesuaian pasal 1 dan pasal yang lain, apakah ada kontradiktif tidak atau dilebur dengan undang undang sebelumnya,” ucap Sigit kepada wartawan.
Hasil dari seminar ini menurut dia, pihaknya memberikan masukan berkaitan panja komisi IX DPR RI tentang berbagai hal. Sekiranya upaya perbaikan dan kajian kajian lebih dalam terhadap RUU kesehatan ini. jadi bukan kita melakukan sesuatu hal hal yang sifatnya bernada provokatif,”tandas Sigit.
Ia berharap RUU kesehatan menjadi keputusan yang memang memberikan manfaat semua orang. pihaknya juga minta diberi rasa aman dan nyaman dalam menjalankan tugas.
“Kami berharap adanya perhatian khusus yang berkaitan dengan jaminan perlindungan hukum tenaga medis dan tenaga kesehatan. Point itu sangat penting bagi kami,” ucapnya.
Ia bilang, melihat berbagai kemungkinan yang ada dalam pasal pasal atau batang tubuh RUU, kesehatan itu kan masih ada belum selaras masih ada kontradiktif antara satu dengan lainnya.
Diskriminatif dan tidak sesuai dengan naskah Akademik walau dilakukan penyusunan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) dan menjaring partisipasi masyarakat oleh pemerintah (Kementrian Kesehatan).
Sebab itu, Point atau pasal-pasal yang sudah bagus pada UU sebelumnya tentang UU Profesi ternyata dilebur saat ini dihilangkan lisensinya sehingga menjadi kurang nilainya.
“Harapan kita bahwa kita IDI, stop dulu pembahasan RUU kesehatan dan jangan terburu buru melakukan kajian lebih dalam lagi untuk bisa menghasilkan konsep RUU kesehatan kita. Kenali lebih baik ketika akan diterapkan akademis,”katanya.
Dia menambahkan Melihat urgensinya RUU kesehatan ini leburan Undang-Undang keprofesian beberapa Undang-undang keprofesian atau UU profesi.
Misalnya kedokteran, kebidanan, farmasi dan keperawatan itu semua dileburkan menjadi satu termasuk UU tentang jaminan kesehatan nasional, sebenarnya uu yang sudah ada cukup bagus sudah harmonis.
“Jika RUU kesehatan disahkan maka akan menimbulkan berbagai protes dari berbagai elemen masyarakat sebagai bagian sistem pelayanan kesehatan, terutama tenaga medis dan tenaga kesehatan indonesia,”sebutnya.
Dia menyarankan terkait hal tersebut Perlu adanya penjabaran norma konkret dalam pasal 312 RUU Kesehatan sebagai penjabaran norma abstrak yang terdapat dalam pasal 282 ayat 1 huruf a.
Dalam hal Jaminan Perlindungan bagi tenaga Medis dan Tenaga kesehatan dalam menjalankan praktik profesi nya yang dilandasi oleh Sumpah Profesi dan Etika.
Dimana adanya usulan dari IDI agar pasal 312 redaksional diubah menjadi Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan tidak dapat dituntut baik secara perdata maupun pidana dalam menjalankan tugas profesinya dengan itikad baik dan dilaksanakan sesuai etika standar profesi.
Selain itu Pihak IDI mengusulkan Pasal 1 ayat 37 tentang organisasi profesi tetap ada dan dipertahankan dalam RUU Kesehatan. Masih ada pasal yang diubah seperti pasal tentang kolegium, Konsil Kedokteran Indonesia, STR, Rekam Medis, Penegakan Disiplin Tenaga medis dan tenaga kesehatan.
IDI sebagai organisasi profesi Dokter tunggal Indonesia dan representasi dokter seluruh indonesia berupaya memberikan masukan terkait pasal kontradiktif yang berpotensi menimbulkan permasalahan yang terdapat dalam RUU Kesehatan (Omnibus Law).
Sebab tegas dia, Masih banyak aspek substansi yang perlu dikaji lebih dalam batang tubuh RUU Kesehatan ini, “Maka dari itu IDI Regional Kalimantan Meminta Kepada Panja Komisi IX DPR RI menghentikan proses pembahasan RUU Kesehatan ini dan tidak terburu buru menjalajutkan ke dalam pembahasan tingkat II,” Ucapnya.


