lenterakalimantan.com, TANJUNG – Pemkab Tabalong menyerahkan insentif untuk petugas rumah ibadah di Tabalong seperti petugas masjid, koster gereja dan pengempon Pure yang langsung secara simbolis diserahkan Bupati Tabalong, H Anang Syakhfiani di Pendopo Bersinar, Senin (10/4/2023).
Dikatakan oleh Anang Syakhfiani, penyerahan insentif kepada petugas rumah ibadah ini digelar secara rutin, yang mana bantuan ini merupakan bantuan yang memang harus dipertanggungjawabkan oleh Pemkab Tabalong.
“Alhamdulillah Pemkab Tabalong bisa menunaikan kewajibannya menyerahkan dana insentif tepat waktu sebelum lebaran. Mudahan ini bermanfaat bagi penerima, terutama yang merayakan lebaran,” ucapnya.
Sebagaimana diketahui pemberian insentif ini dilakukan setiap tiga bulan sekali dengan nominal Rp 500.000 perbulannya.
Pemberian insentif tersebut berdasarkan SK Bupati Tabalong Nomor 188.145/176/2023 tentang Pemberian insentif kepada petugas mesjid, pekerja gereja dan pengempon pure Kabupaten Tabalong TA 2023.
Kabag Kesra Kabupaten Tabalong, Alipansyah saat dikonfirmasi menjelaskan, ada 275 petugas rumah ibadah yang mendapatkan insentif dari 275 rumah ibadah yang ada di Tabalong, meliputi 232 masjid, 24 gereja dan satu pure.
Adapun anggaran yang tersedia mencapai Rp 412.500.000, dengan masing-masing petugas mendapat Rp 500.000 perbulannya dan diserahkan untuk tiga bulan sekaligus. Sehingga petugas mendapatkan Rp 1.500.000 dan dipotong pajak sebanyak enam persen.
Penyerahan insentif ini pula disalurkan melalui Bank Kalsel yang langsung masuk ke rekening petugas tempat ibadah masing-masing.


