lenterakalimantan.com, BATULICIN – Di bulan Ramadhan harusnya memperbaiki diri, seorang kakek malah melakukan tindakan tidak terpuji, cucu tirinya yamg masih duduk di bangku Sekolah Dasar (SD) ia setubuhi.
Kapolres Tanah Bumbu AKBP Tri Hambodo SIK melalui Kasi Humas AKP. Saryanto menceritakan kronologis tindakan bejat yang dilakukan pelaku.
Yang kejadian berawal, Selasa (4/4/23), sekitar jam 10.00 Wita saat pertengahan bulan puasa di kamar pelaku di Kecamatan Batulicin, Kabupaten Tanah Bumbu.
Menurut Saryanto terjadi tindak pidana persetubuhan anak dibawah umur sebagaimana dimaksud dalam pasal 82 Ayat (1) dan (2) UU RI NO.35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU NO.23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak
Yang mana pelaku berinisial SUR (56), saat melakukan aksinya korban dipaksa oleh pelaku.
Karena pelaku dan korban tinggal satu atap, makanya pelaku dengan mudah menjalani aksinya dengan cara masuk ke kamar korban yang sedang sendirian kemudian mengunci kamar.
“Semetara itu setelah melakukan persetubuhan pelaku juga mengancam korban akan menikam atau membacok korban bila bercerita serta memberi iming-iming uang sebesar Rp250.000,-“ucap Saryanto.
Lanjutnya, karena merasa aman korban tidak bercerita persetubuhan tersebut diulangi oleh pelaku berulang-ulang hingga sekarang.
Setelah mengetahui kejadian tersebut orang tua korban merasa keberatan kemudian melaporkan ke Polsek Batulicin untuk guna proses hukum lebih lanjut.
Pelaku sudah ditangkap, Rabu (26/4/23) sekitar pukul 14.00 Wita setelah mendapatkan laporan dari orang tua Korban.
“Unit Reskrim Polsek Batulicin bersama dengan Unit Intelkam Polsek Batulicin langsung bergerak melakukan penangkapan terhadap pelaku SUR di jalan Kusambi Rt. 02 Desa Maju makmur Kecamatan Batulicin,”papar Saryanto
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya kini tersangka SUR beserta barang bukti berupa satu lembar celana dalam berwarna putih sudah diamankan di Polsek Batulicin guna proses Hukum lebih lanjut.


