Lenterakalimantan.com, TANAH BUMBU – Akibat membawa senjata tajam dan diduga melakukan penganiayaan, seorang pria berinisial MR (25) terpaksa diamankan Unit Reskrim Polsek Kusan Hilir.
Soal penangkapan ini dibenarkan Kapolres Tanah Bumbu AKBP Tri Hambodo melalui KASI Humas IPTU Jonser Sinaga atas kepemilikan senjata tajam tanpa izin.
“Berawal informasi kami terima dari masyarakat pada hari Rabu tanggal 12 Juli 2023 Skj.16.30 Wita, bahwa diduga pelaku penganiayaan MR alias Bani sedang berada di Jalan Brigjen H Hasan Basri Desa Batuah Kec Kusan Hilir Kab Tanah Bumbu,” ungkapnya.
Guna menindaklanjuti informasi itu, Unit Reskrim Polsek Kusan Hilir bergerak melakukan penyelidikan atas kebenaran informasi.
Kemudian pada hari Rabu tanggal 12 Juli 2023 sekitar Pukul 17.00 Wita di sebuah rumah yang berada di Jalan Brigjen H Hasan Basri Desa Batuah dilakukan penangkapan terhadap MR alias Bani (25).
“Sementara itu pada saat digiring ke Polsek Kusan Hilir kami lakukan penggeledahan badan terhadap MR dan ditemukanlah sebilah senjata tajam jenis badik,” ungkap Jonser.
Jonser menyebut barang bukti tersebut lengkap gangang beserta kumpangnya yang terbuat dari kayu dengan panjang 17,5 cm.
Atas perbuatannya pelaku kini terancam tindak pidana sajam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 02 Ayat (1) Undang-undang darurat No 12 Tahun 1951, dengan ancaman dapat pidana paling lama 10 tahun penjara.


