lenterakalimantan.com, JAKARTA – Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri tidak menghadiri sidang dugaan pelanggaran etik Wakil Ketua KPK Johanis Tanak. Tanak sendiri dijadwalkan menjalani sidang dugaan pelanggaran etik karena berkomunikasi dengan pihak berperkara, Kamis (27/7/2023) hari ini.
Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango mengatakan, pada hari ini terdapat tiga komisioner KPK yang diminta menjadi saksi. Ia dan satu Wakil Ketua KPK lainnya, Nurul Ghufron hadir untuk memberikan kesaksian.
“Seharusnya ini kita bertiga dengan Pak Firli, cuma Pak Firli lagi melakukan perjalanan dinas ke Manado,” kata Nawawi saat ditemui awak media di Gedung ACLC KPK, Jakarta Selatan, Kamis (27/7/2023).
Menurut Nawawi, pada persidangan tersebut, Tanak juga dihadirkan sebagai pihak terperiksa. Adapun Nawawi mengaku dimintai kesaksian terkait kegiatan pimpinan KPK pada 27 Maret 2023. Sebab, dugaan komunikasi Tanak dengan pihak yang berperkara, yakni Kepala Biro Hukum Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Idris Froyoto Sihite terjadi pada 27 Maret.
“Ditanyakan kegiatan diduga tanggal 27 aktivitas kami di tanggal 27 Maret. Seingat saya, kami lagi ekspose perkara lain,” ujar Nawawi, seperti yang dilansir lenterkalimantan,com di KOMPAS.com
Sementara itu, anggota Dewas KPK Syamsuddin Haris mengatakan, Ketua KPK Firli Bahuri (FB) meminta pemeriksaan sebagai saksi ditunda. Permintaan keterangan dari pimpinan KPK pada hari ini hanya dilakukan kepada Nurul Ghufron dan Nawawi.
“Diperiksa juga mestinya siang ini tapi Pak FB minta diundur,” ucap Syamsuddin. Sebelumnya, hasil pemeriksaan Dewas menyatakan dugaan pelanggaran etik Johanis Tanak cukup bukti naik ke persidangan.
Anggota Dewas KPK Albertina Ho menyebut, Tanak terbukti berkomunikasi dengan Kepala Biro Hukum Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Idris Froyoto Sihite pada 27 Maret. Padahal, Sihite menjadi saksi dalam kasus dugaan korupsi yang tengah diusut KPK. “Hal ini dikuatkan dengan fakta kehadiran saudara JT dalam expose perkara Kementerian ESDM pada 27 Februari 2023,” ujar Albertina.
Adapun Tanak merupakan Wakil Ketua KPK baru. Ia menggantikan Lili Pintauli Siregar yang mengundurkan diri sebelum disidang etik karena diduga menerima gratifikasi dari PT Pertamina. KPK diketahui tengah mengusut dugaan korupsi liquefied natural gas (LNG) di Pertamina.


