lenterakalimantan.com, BARABAI – Jajaran Polres Hulu Sungai Tengah (HST) berhasil mengungkap kasus pembunuhan di Desa Kalibaru dan pencuri spesialis di Kantor Pemerintahan HST.
Total ada dua pelaku yang digiring di Mapolres HST. Untuk kasus pencurian sudah berlangsung sejak Tahun 2022, sedangkan kasus pembunuhan terjadi pada Tahun 2019.
Kapolres HST AKBP Jimmy Kurniawan menerangkan, untuk tersangka kasus pencurian yaitu spesialis pencuri alat-alat perkantoran dengan pelakunya adalah PJ (36) alias VGT.
Menurutnya, PJ berhasil mencuri sejumlah barang-barang berharga di perkantoran seperti Laptop, PC dan proyektor serta menjualnya di marketplace. Dalihnya, karena kebutuhan ekonomi.
Lebih lanjut, saat ini pihaknya juga sedang melakukan pengejaran terhadap temannya PJ yang membantunya melakukan pencurian. Satu orang itu pun ditetapkan sebagai DPO.
“Modus pencurian itu karena alasan tersangka untuk memenuhi kebutuhan ekonomi sehari-hari,” ujanya, didampingi Wakapolres Kompol Reinhard dan Kanit Tipidum Reskrim Endang Tirtana, saat Konferensi Pers di Media Center Polres HST, Selasa (1/8/2023).
Atas perbuatannya, pelaku disangkakan pasal 363 Jo 65 KUHP dengan ancaman hukuman lima tahun penjara, ditambah 1/3 pemberatan.
Sedangkan, untuk kasus pembunuhan, tersangkanya adalah berinisial SA alias AN (32) yang sejak Tahun 2019 masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Ia berhasil ditangkap di Desa Rintik, Kecamatan Babulu, Kabupaten Penajam Paser Utara, Provinsi Kaltim.
Kata Kapolres, SA ini merupakan tersangka kasus pembunuhan yang terjadi di Desa Kalibaru, Kecamatan Batu Benawa, Kabupaten HST Tahun 2019 yang silam.
“Kami memang mengalami kesulitan melakukan penyelidikan terhadap tersangka SA ini, karena pelaku berpindah-pindah tempat selama berstatus DPO,” jelasnya.
Akan tetapi, lanjut Kapolres, berkat koordinasi dengan jajaran Unit Jatanras Polres Penajam Paser Utara, akhirnya pelaku berhasil dibekuk di rumah kontrakan nya yang ternyata saat itu telah mempunyai istri dan anak menetap di sana.
“Tersangka SA dapat dijerat dengan pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman penjara 20 Tahun,” jelasnya.
Kini, kedua tersangka sudah diamankan di Rumah Tahanan Mapolres HST guna dilakukan proses lebih lanjut. (ID)


