lenterakalimantan.com, TANJUNG – Polres Tabalong lakukan pemusnahan barang bukti Narkotika golongan I jenis sabu-sabu, Rabu (6/9/2023)
Adapun barang bukti sabu-sabu tersebut didapatkan dari seorang pria berinsial DI (43) warga Desa Mangkupum, Kecamatan Muara Uya, Kabupaten Tabalong.
Sedangkan, pemusnahannya dilakukan dengan cara diblender yang bertujuan agar barang bukti Narkotika tidak disalahgunakan oleh pihak yang berkepentingan dalam menangani perkara.
Pada penangkapan pelaku DI, petugas mengamankan sabu dengan berat total seberat 23,81 gram. Sedangkan barang bukti yang dimusnahkan seberat 23,77 gram.
Diketahui, pelaku DI diamankan jajaran Polisi di sebuah rumah di Desa Palapi, Kecamatan Muara Uya, Tabalong pada Jumat 25 Agustus 2023.
“Pelaku yang diamankan atas nama DI, sebanyak 23,81 gram sabu-sabu, ini yang rencana setelah ini kita musnahkan,” ujar Wakapolres Tabalong Kompol Taufiq Arifin.
Selain Sabu, Polisi juga menemukan barang bukti lain berupa 1 buah plastik klip berisi 5 butir obat tanpa merk warna merah muda (ekstasi).
Palaku DI pun disangkakan melanggar Pasal 114 ayat 1 atau pasal 112 ayat 2 UU nomor 35 tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancanman hukuman paling lama 20 tahun.


