• Home
  • Berita
  • Daerah
    • KALIMANTAN SELATAN
      • Banjarmasin
      • Banjarbaru
      • Barito Kuala
      • Kabupaten Banjar
      • Balangan
      • Hulu Sungai Selatan
      • Hulu Sungai Tengah
      • Hulu Sungai Utara
      • Kotabaru
      • Tabalong
      • Tanah Bumbu
      • Tanah Laut
      • Sukamara
      • Tapin
    • KALIMANTAN TENGAH
      • Palangka Raya
      • Pulang Pisau
      • Seruyan
      • Murung Raya
      • Kotawaringin Timur
      • Barito Selatan
      • Kotawaringin Barat
      • Katingan
      • Kapuas
      • Gunung Mas
      • Barito Utara
      • Barito Timur
    • KALIMANTAN TIMUR
      • Samarinda
      • Bontang
      • Balikpapan
      • Penajam Paser Utara
      • Paser
      • Mahakam Ulu
      • Kutai Timur
      • Kutai Kartanegara
      • Kutai Barat
      • Berau
    • KALIMANTAN BARAT
      • Sambas
      • Mempawah
      • Sanggau
      • Ketapang
      • Sintang
      • Kapuas Hulu
      • Bengkayang
      • Landak
      • Sekadau
      • Melawi
      • Kayong Utara
      • Kubu Raya
      • Pontianak
      • Singkawang
    • KALIMANTAN UTARA
      • Bulungan
      • Nunukan
      • Malinau
      • Tarakan
      • Tana Tidung
  • Nasional
    • Internasional
  • Hukum & Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Olahraga
  • Wisata
  • Otomotif
  • Opini
  • Kesehatan
  • Mitra Lentera
Reading: Belum Waktunya Kampanye, Parpol dan Bacaleg Wajib Bayar Pajak Reklame ke Pemkab Tabalong
Share
lenteraKalimantan.comlenteraKalimantan.com
Font ResizerAa
  • Berita
  • KALIMANTAN TENGAH
  • KALIMANTAN BARAT
  • KALIMANTAN TIMUR
  • KALIMANTAN UTARA
  • Hukum & Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Olahraga
  • Wisata
  • Otomotif
  • Kesehatan
  • Opini
Search
  • Home
  • Berita
  • Daerah
    • KALIMANTAN SELATAN
    • KALIMANTAN TENGAH
    • KALIMANTAN TIMUR
    • KALIMANTAN BARAT
    • KALIMANTAN UTARA
  • Nasional
    • Internasional
  • Hukum & Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Olahraga
  • Wisata
  • Otomotif
  • Opini
  • Kesehatan
  • Mitra Lentera
Follow US
Copyright © 2024 Lentera Kalimantan By LIMBO. All Rights Reserved.
Home Belum Waktunya Kampanye, Parpol dan Bacaleg Wajib Bayar Pajak Reklame ke Pemkab Tabalong
BeritaKALIMANTAN SELATANPolitik

Belum Waktunya Kampanye, Parpol dan Bacaleg Wajib Bayar Pajak Reklame ke Pemkab Tabalong

H. Muhammad Arsyad
H. Muhammad Arsyad
Share
3 Min Read
Potret APS Bacaleg di persimpangan jalan Nan Sarunai, Kecamatan Murung Pudak, Kabupaten Tabalong. Foto: Jamal/lenterakalimantan.com
Potret APS Bacaleg di persimpangan jalan Nan Sarunai, Kecamatan Murung Pudak, Kabupaten Tabalong. Foto: Jamal/lenterakalimantan.com
SHARE

lenterakalimantan.com, TANJUNG – Sebelum masa kampanye Pemilu 2024, spanduk dan baliho partai politik, bakal calon legislatif atau alat peraga sosialisasi (APS) bakal kena pajak reklame ke Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tabalong melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda).

Berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Tabalong nomor 6 Tahun 2011 tentang pajak reklame serta Peraturan Bupati Tabalong nomor 18 tahun 2013 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Tabalong nomor 6 tahun 2011 tentang pajak reklame.

Belum kampanye, menurut data dari Bawaslu Tabalong terhitung sudah ada 1.284 spanduk dan baliho partai politik serta bakal calon legislatif yang terpasang di wilayah perkotaan hingga pedesaan di Tabalong.

Disampaikan Kabid Pendataan dan Pelayanan, Bapenda Tabalong, H Rahmadani, bahwa pajak dipungut karena belum waktu resmi dari penyelenggara atau belum masanya kampanye dan parpol wajib membayar pajak tersebut.

“Kalau sudah waktu resmi kami menganggap bukan objek pajak. Karena belum berarti wajib bayar pajak,” terangnya, Sabtu (7/10/2023).

Dalam hal ini pihaknya sudah mengeluarkan surat pemberitahuan pajak reklame ke parpol hingga bacalegnya pada 21 Agustus 2023 tadi.

“Sudah kami kirim surat tanggal 21 Agustus 2023. Partainya kami surati, bacalegnya juga kami surati. Artinya kami beritahukan bahwa itu ada pajak reklame dan wajib dibayar,” katanya dengan tegas.

Hal ini menurutnya merujuk pada peraturan yang telah disebutkan bahwa reklame adalah benda, alat atau media yang dibentuk dan corak ragamnya dirancang untuk tujuan komersil.

“Memperkenalkan, menganjurkan, mempromosikan atau untuk menarik perhatian umum terhadap barang, jasa, orang atau badan yang dapat dilihat, dibaca, didengar, dirasakan atau dinikmati oleh umum,” ucapnya.

Sedangkan yang tidak menjadi objek reklame, ia menyebutkan antara lain penyelenggaraan reklame lewat internet, televisi, radio, warta harian, mingguan dan bulanan serta label atau merek produk yang melekat pada barang yang diperdagangkan, yang berfungsi untuk membedakan dari produk sejenis lainnya.

Dalam surat edaran yang diterbitkan, pihaknya juga meminta agar pemasangan spanduk maupun baliho, reklame atau spanduk agar memperhatikan estetika, ketertiban, dan keamanan lingkungan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Memasang reklame seperti spanduk, baliho dan lainnya sebenarnya harus izin dari instansi teknis, ini terkait keindahan kota boleh atau tidak. Kalau tidak boleh maka itu ditertibkan,” tandasnya.

Terpopuler

Open house
Pemkab Tala Gelar Open House, Warga Antusias Bersilaturahmi
KALIMANTAN SELATAN
Woow! Kopi Robusta Mangkara Dikembangkan di Tanah Laut
Berita
Hutan Galam Jadi Penambah Indahnya Panorama Alam Pantai JBG
Berita
Di Luar Areal Tambang, JBG Hijaukan DAS Tahura Seluas 3251 Hektar
Berita
Mehbob Menilai Kubu Muldoko Produksi Kebohongan Baru
Berita

You Might Also Like

Cara Pasangan Aulia-Mansyah untuk Meningkatkan Kesejahteraan Masyarakat HST

Ketua TP PKK Kapuas Lakukan Kunjungan Kerja ke Kecamatan Basarang

PMD Kalteng Gelar Rakernis Program dan Kegiatan Tahun 2025

Motor Beat Vs Tronton Hiluk, Seorang Wanita di Tanbu Tewas

Satlinmas Juai Balangan Diberi Pelatihan Pengoperasian Mesin Pemadam dan APAR

Pemkab Kotabaru Gelar Pembinaan Akuntansi dan Luncurkan Aplikasi “Rekreasi”

PT. Arutmin NPLCT Bukber Bersama Insan Media Kotabaru

Hari Batik Nasional, Jokowi: Kenakan Batik dengan Penuh Cinta

Warga Guntung Paikat Temukan Mayat Pria Telungkup di Sungai Kecil

Transaksi Sabu di Paringin, Pria asal Lampihong Ditangkap Polisi Balangan

TAGGED:BacalegBapenda TabalongKampanyePajak reklamePemilu 2024Pemkab Tabalong
Share This Article
Facebook X Flipboard Whatsapp Whatsapp Telegram Copy Link Print
Previous Article Malam sarasehan 25 Tahun IJTI mengusung tema, "Menumbuhkan Jurnalisme Positif dan Menjaga Kemerdekaan Pers di Era Digital Mahfud MD: Sebagian Besar Publik Masih Percaya Media Televisi Untuk Mendapatkan Informasi
Next Article Hari ini sebagian wilayah terlihat cerah di Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel), seperti di Kota Banjarbaru cukup terang, tanpa kabut asap pekat, Sabtu (7/10/2023). Tanpa Kabut Asap, Sebagian Wilayah Banjarbaru Terang

Latest News

kapitalisme
[OPINI] Tradisi Intelektual Iran VS Intelektualitas Angka Kredit “Omon-omon”
Opini Maret 22, 2026
Warga Binaan Lapas Batulicin Rayakan Idul Fitri 1447 H dengan Khidmat dan Penuh Haru
Berita Maret 22, 2026
Berkah Idulfitri 1447 H, 371 Warga Binaan Lapas Batulicin Terima Remisi
Berita Maret 22, 2026
Silaturahmi
Wagub Kalsel Gelar Silaturahmi Hari Kedua Lebaran di Banjarmasin
KALIMANTAN SELATAN Maret 22, 2026
lenteraKalimantan.comlenteraKalimantan.com
Follow US
© 2026 Lentera Kalimantan. All Rights Reserved. Designed by HCD
  • INFO REDAKSI
  • Contact Us
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • Kode Etik
  • SOP WARTAWAN
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?