lenterakalimantan.com, TANJUNG – Dua remaja berusia 16 tahun dan 15 tahun diamankan Satreskrim Polres Tabalong bersama Polsek Jaro, Selasa (31/10/2023)
Adapun kedua pelaku diamankan karena tindak pidana mensetubuhi seorang perempuan yang masih berusia 13 tahun.
Kapolres Tabalong AKBP Anib Bastian, melalui PS Kasi Humas Polres Tabalong, Iptu Sutargo, menjelaskan kedua pelaku berwarga Kecamatan Jaro, Kabupaten Tabalong dan diamankan terkait dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap anak.
Sutargo menyampaikan kejadian berawal pada Selasa 31 Oktober 2023 malam, dimana salah satu pelaku usia 16 tahun menjemput korban perempuan berusia 13 tahun warga Kecamatan Muara Uya Kabupaten Tabalong untuk jalan-jalan ke arah Kecamatan Jaro.
Setelah itu korban di bawa ke rumah pelaku berusia 15 tahun yang rumahnya berada di Kecamatan Jaro, Kabupaten Tabalong.
Kebetulan kedua orangtuanya sedang tidak berada dirumah.
“Dirumah tersebut pelaku 16 tahun dan korban masuk kedalam kamar dan melakukan persetubuhan, usai pelaku 16 tahun melakukan persetubuhan kemudian pelaku 15 tahun masuk kekamar tersebut dan melakukan hal serupa,” ungkap Sutargo.
Kemudian, Sutargo menuturkan saat pelaku 15 tahun sedang di dalam kamar, terdengar ketukan pintu yang dibuka oleh pelaku 16 tahun, ternyata yang mengetuk adalah seorang remaja.
“Remaja tersebut ternyata adalah pacar korban yang datang bersama dengan teman-temannya menggerebek perbuatan para pelaku,” tutur Sutargo.
Selanjutnya, kata Sutargo kedua pelaku dan korban dibawa kerumah orangtua korban dan pelaku mengakui perbuatan mereka yang telah menyetubuhi korban.
Sutargo menambahkan bahwa orangtua korban tidak terima dan melaporkan kejadian tersebut kepada pihak Kepolisian.
“Saat ini kedua pelaku sudah diamankan di polres Tabalong untuk proses hukum lebih lanjut dan turut diamankan barang bukti berupa 1 unit skuter metik,” tandas Sutargo.


















