lenterakalimantan.com, BANJARMASIN – Restorative Justice akan lebih dikedepankan oleh Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Willayah Kalimantan Selatan bersama Kepolisian Daerah (Polda) Kalimantan Selatan, dalam dugaan pelanggaran pelayanan kesehatan maupun praktik kedokteran.
Hal itu terungkap dalam pertemuan yang dilakukan oleh kedua belah pihak dalam penandatanganan perjanjian kerja sama (MoU) antara Ketua IDI Wilayah Kalimantan Selatan, dr Sigit Prasetia Kurniawan, Sp PD, K-HOM, FINASIM dengan Kapolda Kalimantan Selatan, Irjen Pol Andi Rian Djajadi, S.IK, MH di Aula Auditorium RSUD Ulin Banjarmasin, Rabu (11/10/2023).
Menurut Ketua IDI Kalsel dalam sambutannya, dr Sigit mengingatkan bahwa kerjasama tersebut merupakan tindak lanjut dari nota kesepahaman atau MoU yang dilaksanakan oleh Ketua Umum PB IDI periode sebelumnya, Dr Daeng M Faqih SH MH dengan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, M. Si tertanggal 19 April 2021 lalu.
Diharapkan nota kesepahaman yang telah dilakukan antara Ketum PB IDI dan Kapolri dapat dilanjutkan di seluruh wilayah indonesia. Dan Alhamdulillah Bapak Kapolda Kalsel sangat mensupport agar kegiatan Penandatanganan Perjanjian Kerjasama ini bisa terealisasi pada hari ini.
Sinergitas antar Kepolisian dan IDI telah lama terjalin dengan sangat baik, hal itu tercatat dalam penanganan Covid 19 beberapa tahun yang lalu, antara Kepolisian dengan seluruh tenaga medis telah berjuang bersama-sama melawan pandemi Covid 19 dan bahkan tidak sedikit yang gugur dalam bertugas.
Dalam Perjanjian Kerjasama ini ada 4 point utama yang menjadi tujuan, yaitu peningkatan sinergi dalam peningkatan pelayanan kesehatan, optimalisasi upaya pelayanan kesehatan bagi masyarakat, terlaksananya praktik kedokteran dalam penyelidikan dan penyidikan, jaminan perlindungan hukum profesi sepanjang menjalankan tugasnya sesuai standar profesi, standar pelayanan profesi dan SOP.
Selain itu, dalam pasal perjanjian kerjasama itu khususnya pada pasal 11 menyebutkan, bahwa jika ada dugaan laporan dari masyarakat dan/atau
menemukan adanya dugaan tindak pidana di bidang kedokteran dan kesehatan yang dilakukan oleh Dokter di Wilayah Kalimantan Selatan, maka akan diserahkan dan berkoordinasi dengan IDI untuk dilakukan kajian internal oleh IDI.
Apakah memang ada atau tidak pidana dalam pelanggaran tersebut, jika ada maka akan dikembalikan ke pihak kepolisian dan IDI siap membantu dalam proses penyelidikan dan penyidikan hingga dilakukan Restorative Justice, namun jika tidak maka cukup diselesaikan secara internal IDI.
“Inilah salah satu bentuk kita untuk memberikan perlindungan kepada seluruh anggota IDI se Kalimantan Selatan, bahwa IDI ada dan hadir untuk anggotanya, tapi dengan syarat terdaftar sebagai anggota IDI,” papar Sigit saat memberikan sambutan.
Sementara itu Kapolda Kalimantan Selatan, Irjen Pol Andi Ryan Djajadi dalam sambutannya menjelaskan, terbitnya Undang-undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang kesehatan yang memuat berbagai ketentuan baru, termasuk prosedur dalam penyelesaian perselisihan di bidang medis dan kesehatan, hingga hal tersebut dapat menjadi payung hukum.
“Salah satu point penting dalam menyelesaikan perselisihan di bidang kesehatan, yaitu apakah penegak hukum harus mengutamakan Restorative Justice, sebagaimana diatur dalam Pasal 310 yang berbunyi tenaga medis atau tenaga kesehatan yang diduga melakukan kesalahan dalam menjalankan profesinya, sehingga menyebabkan kerugian kepada pasien, perselisihan yang ditimbulkan akibat kesalahan tersebut maka diselesaikan terlebih dahulu melalui arternatif penyelesaian sengketa di luar pengadilan,” ungkapnya.
Sambungnya, “oleh karena itu sengaja saya perintahkan kepada para Kapolres dan Kapolresta berhadir, tujuannya supaya kerjasama di tingkat Polda ini ditindak lanjuti di Kabupaten dan Kota wilayah Polda Kalimantan Selatan” tegasnya.
Ia juga berharap, IDI Kalimantan Selatan dapat terus memberikan dukungan pelayanan kesehatan bagi seluruh personil Poda Kalsel dan jajarannya.
Diakhir sambutannya, Kapolda Kalimantan Selatan itu juga mengucapkan terima kasih dan memberikan apresiasi setinggi tingginya atas terlaksananya penandatanganan MoU antara IDI Kalsel dan Polda Kalsel.
“Semoga komunikasi dan kerjasama ini terus terjalin dengan baik. Terus terjaga dan kita tingkatkan dalam pelayanan terbaik kepada masyarakat,” tutupnya.


