lenterakalimantan.com, BANJARBARU – Andri Cahyadi Cs, empat terdakwa yang dituding melakukan investasi bodong terkait jual beli batu bara merasa keberatan akan tudingannya tersebut
Terlebih dengan adanya pemberitaan yang menyodotkan pihaknya, yang diduga pemberitaan dibuat untuk kepentingan sepihak.
Penasehat hukum para terdakwa dari kantor hukum Fiat Justitia Ruat Deri Novandono SH MH, Mohammad Fadli Aziz SH,Ade Hermanu SH dan Reza Isfadhilla Zen SH, mengatakan keberatan dengan pemberitaan yang menyodotkan yang seakan-akan klienya penipu padahal proses sidang masih berlanjut.
Menurutnya pemberitaan yang muncul tidak berimbang tidak sesuai dengan fakta hukum yang terungkap dipersidangan
“Padahal dalam sidang terungkap bahwa dasar pelapor (H.Sar’ie) mengklaim memiliki 40% saham PT Indomarta Multi Mining (PT IMM) adalah perjanjian hutang piutang antara pelapor dengan para terdakwa tanggal 14 Juni 2013,”ucap Mohammad Fadli Aziz SH,
Lanjutnya, faktanya terungkap dipersidangan ternyata pemberian pinjaman oleh pelapor tersebut
tidak diberikan seluruhnya.
“Demikian pula Perjanjian Pengikatan Jual Beli Saham (PPJB) Saham No 125 tanggal 16 Juli 2014 terungkap dipersidangan ternyata pelapor tidak melakukan pembayaran sama sekali atas jual beli saham tersebut,” kata Fadli.
Lebih lanjut lagi Ia menjelaskan, dalam persidangan yang dilaksanakan Kamis, 26 Oktober 2023, dengan keterangan saksi ahli berdasarkan saksi ahli Hukum Perdata Dr Ahmad Redi SH MH, bahwa peralihan saham dalam suatu perusahaan khususnya perusahaan tambang batubara tidak bisa dilakukan sekonyong-konyong hanya dengan PPJB saham, melainkan harus ditindaklanjuti dengan AJB Saham untuk kemudian dinyatakan dalam Akta Pernyataan RUPS dan kemudian dimintakan persetujuan kepada Menteri ESDM sebagaimana diatur dalam Undang – Undang Pertambangan Mineral dan Batubara.
“Menurut ahli Dr. Ahmad Redi, S.H., M.H. bahwa kasus yang bermula dari perjanjian utang piutang ini
merupakan hubungan hukum perdata, yang mana hal ini dibuktikan dengan adanya putusan Mahkamah Agung yang sudah berkekuatan hukum tetap terkait dengan permasalahan utang piutang tersebut.Dalam konteks pemahamannya selaku Ahli Hukum, kasus ini murni ranah hukum keperdataan dan tidak boleh ditarik ke ranah pidana,” paparnya
“Begitu juga dengan keterangan ahli hukum pidana dari Universitas Indonesia Dr. Flora Dianti, S.H., M.H, menyatakan bahwa inti delik Pasal 378 dan 372 dihubungkan dengan perjanjian dalam konteks hukum pidana yaitu perjanjian itu lahir akibat dari tipu muslihat, jadi sepanjang perjanjian itu tidak dapat dibuktikan adanya tipu muslihat, maka hal tersebut bukanlah perbuatan kejahatan sebagaimana dimaksud Pasal 378 dan 372 tersebut,” terangnya
Selanjutnya lagi kata Fadli, apabila PPJB saham tersebut tidak dilaksanakan Pembayaran dan/atau PPJB tersebut tidak memenuhi syarat formil dan materiil artinya tidak dibayar oleh pelapor atau PPJB tersebut substansinya bertentangan dengan kenyataan yang sebenarnya, maka PPJB tersebut bukan lagi termasuk akta autentik dan karenanya Hakim tidak terikat untuk mempertimbangkan bukti tersebut.
“Karena tidak termasuk bukti yang sah, dan bahkan menurut penilaiannya, kasus ini seharusnya masuk kedalam ranah perdata,” jelas Mohammad Fadli Aziz SH.
Diketahui kasus yang menyeret keempat terdakwa, yakni Andri Cahyadi selaku Direktur PT Eksploitasi Energi Indonesia TBK, Hendri Setiadi, Direktur Multi Guna Laksana, Kusno Hardjianto, pemegang saham PT Eksploitasi Energi Indonesia, serta Didi Agus Hartanto, ditangani pihak Mabes Polri.


