• Home
  • Berita
  • Daerah
    • KALIMANTAN SELATAN
      • Banjarmasin
      • Banjarbaru
      • Barito Kuala
      • Kabupaten Banjar
      • Balangan
      • Hulu Sungai Selatan
      • Hulu Sungai Tengah
      • Hulu Sungai Utara
      • Kotabaru
      • Tabalong
      • Tanah Bumbu
      • Tanah Laut
      • Sukamara
      • Tapin
    • KALIMANTAN TENGAH
      • Palangka Raya
      • Pulang Pisau
      • Seruyan
      • Murung Raya
      • Kotawaringin Timur
      • Barito Selatan
      • Kotawaringin Barat
      • Katingan
      • Kapuas
      • Gunung Mas
      • Barito Utara
      • Barito Timur
    • KALIMANTAN TIMUR
      • Samarinda
      • Bontang
      • Balikpapan
      • Penajam Paser Utara
      • Paser
      • Mahakam Ulu
      • Kutai Timur
      • Kutai Kartanegara
      • Kutai Barat
      • Berau
    • KALIMANTAN BARAT
      • Sambas
      • Mempawah
      • Sanggau
      • Ketapang
      • Sintang
      • Kapuas Hulu
      • Bengkayang
      • Landak
      • Sekadau
      • Melawi
      • Kayong Utara
      • Kubu Raya
      • Pontianak
      • Singkawang
    • KALIMANTAN UTARA
      • Bulungan
      • Nunukan
      • Malinau
      • Tarakan
      • Tana Tidung
  • Nasional
    • Internasional
  • Hukum & Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Olahraga
  • Wisata
  • Otomotif
  • Opini
  • Kesehatan
  • Mitra Lentera
Reading: Terdakwa Keberatan Dituding Melakukan Investasi Bodong
Share
lenteraKalimantan.comlenteraKalimantan.com
Font ResizerAa
  • Berita
  • KALIMANTAN TENGAH
  • KALIMANTAN BARAT
  • KALIMANTAN TIMUR
  • KALIMANTAN UTARA
  • Hukum & Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Olahraga
  • Wisata
  • Otomotif
  • Kesehatan
  • Opini
Search
  • Home
  • Berita
  • Daerah
    • KALIMANTAN SELATAN
    • KALIMANTAN TENGAH
    • KALIMANTAN TIMUR
    • KALIMANTAN BARAT
    • KALIMANTAN UTARA
  • Nasional
    • Internasional
  • Hukum & Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Olahraga
  • Wisata
  • Otomotif
  • Opini
  • Kesehatan
  • Mitra Lentera
Follow US
Copyright © 2024 Lentera Kalimantan By LIMBO. All Rights Reserved.
Home Terdakwa Keberatan Dituding Melakukan Investasi Bodong
BeritaHukum & PeristiwaKALIMANTAN SELATAN

Terdakwa Keberatan Dituding Melakukan Investasi Bodong

H. Muhammad Arsyad
H. Muhammad Arsyad
Share
4 Min Read
Deri Novandono SH MH, Mohammad Fadli Aziz SH,Ade Hermanu SH dan Reza Isfadhilla Zen SH dari kantor hukum Fiat Justitia Ruat
Deri Novandono SH MH, Mohammad Fadli Aziz SH,Ade Hermanu SH dan Reza Isfadhilla Zen SH dari kantor hukum Fiat Justitia Ruat
SHARE

lenterakalimantan.com, BANJARBARU – Andri Cahyadi Cs, empat terdakwa yang dituding melakukan investasi bodong terkait jual beli batu bara merasa keberatan akan tudingannya tersebut

Terlebih dengan adanya pemberitaan yang menyodotkan pihaknya, yang diduga pemberitaan dibuat untuk kepentingan sepihak.

Penasehat hukum para terdakwa dari kantor hukum Fiat Justitia Ruat Deri Novandono SH MH, Mohammad Fadli Aziz SH,Ade Hermanu SH dan Reza Isfadhilla Zen SH, mengatakan keberatan dengan pemberitaan yang menyodotkan yang seakan-akan klienya penipu padahal proses sidang masih berlanjut.

Menurutnya pemberitaan yang muncul tidak berimbang tidak sesuai dengan fakta hukum yang terungkap dipersidangan

“Padahal dalam sidang terungkap bahwa dasar pelapor (H.Sar’ie) mengklaim memiliki 40% saham PT Indomarta Multi Mining (PT IMM) adalah perjanjian hutang piutang antara pelapor dengan para terdakwa tanggal 14 Juni 2013,”ucap Mohammad Fadli Aziz SH,

Lanjutnya, faktanya terungkap dipersidangan ternyata pemberian pinjaman oleh pelapor tersebut
tidak diberikan seluruhnya.

“Demikian pula Perjanjian Pengikatan Jual Beli Saham (PPJB) Saham No 125 tanggal 16 Juli 2014 terungkap dipersidangan ternyata pelapor tidak melakukan pembayaran sama sekali atas jual beli saham tersebut,” kata Fadli.

Lebih lanjut lagi Ia menjelaskan, dalam persidangan yang dilaksanakan Kamis, 26 Oktober 2023, dengan keterangan saksi ahli berdasarkan saksi ahli Hukum Perdata Dr Ahmad Redi SH MH, bahwa peralihan saham dalam suatu perusahaan khususnya perusahaan tambang batubara tidak bisa dilakukan sekonyong-konyong hanya dengan PPJB saham, melainkan harus ditindaklanjuti dengan AJB Saham untuk kemudian dinyatakan dalam Akta Pernyataan RUPS dan kemudian dimintakan persetujuan kepada Menteri ESDM sebagaimana diatur dalam Undang – Undang Pertambangan Mineral dan Batubara.

“Menurut ahli Dr. Ahmad Redi, S.H., M.H. bahwa kasus yang bermula dari perjanjian utang piutang ini
merupakan hubungan hukum perdata, yang mana hal ini dibuktikan dengan adanya putusan Mahkamah Agung yang sudah berkekuatan hukum tetap terkait dengan permasalahan utang piutang tersebut.Dalam konteks pemahamannya selaku Ahli Hukum, kasus ini murni ranah hukum keperdataan dan tidak boleh ditarik ke ranah pidana,” paparnya

“Begitu juga dengan keterangan ahli hukum pidana dari Universitas Indonesia Dr. Flora Dianti, S.H., M.H, menyatakan bahwa inti delik Pasal 378 dan 372 dihubungkan dengan perjanjian dalam konteks hukum pidana yaitu perjanjian itu lahir akibat dari tipu muslihat, jadi sepanjang perjanjian itu tidak dapat dibuktikan adanya tipu muslihat, maka hal tersebut bukanlah perbuatan kejahatan sebagaimana dimaksud Pasal 378 dan 372 tersebut,” terangnya

Selanjutnya lagi kata Fadli, apabila PPJB saham tersebut tidak dilaksanakan Pembayaran dan/atau PPJB tersebut tidak memenuhi syarat formil dan materiil artinya tidak dibayar oleh pelapor atau PPJB tersebut substansinya bertentangan dengan kenyataan yang sebenarnya, maka PPJB tersebut bukan lagi termasuk akta autentik dan karenanya Hakim tidak terikat untuk mempertimbangkan bukti tersebut.

“Karena tidak termasuk bukti yang sah, dan bahkan menurut penilaiannya, kasus ini seharusnya masuk kedalam ranah perdata,” jelas Mohammad Fadli Aziz SH.

Diketahui kasus yang menyeret keempat terdakwa, yakni Andri Cahyadi selaku Direktur PT Eksploitasi Energi Indonesia TBK, Hendri Setiadi, Direktur Multi Guna Laksana, Kusno Hardjianto, pemegang saham PT Eksploitasi Energi Indonesia, serta Didi Agus Hartanto, ditangani pihak Mabes Polri.

Terpopuler

DPRD Kalsel
DPRD Kalsel Setujui Usulan DOB Tanah Kambatang Lima
KALIMANTAN SELATAN
Woow! Kopi Robusta Mangkara Dikembangkan di Tanah Laut
Berita
Hutan Galam Jadi Penambah Indahnya Panorama Alam Pantai JBG
Berita
Di Luar Areal Tambang, JBG Hijaukan DAS Tahura Seluas 3251 Hektar
Berita
Mehbob Menilai Kubu Muldoko Produksi Kebohongan Baru
Berita

You Might Also Like

Gubernur Harum di Metro TV: Pendidikan Gratis di Kaltim Bukan Biaya, Tapi Investasi SDM

Pemkab Balangan Gelar Upacara Peringatan HUT Ke-75 Proklamasi ALRI Divisi IV Pertahanan Kalimantan

Setda Banjar Gelar Syukuran Guest House Sultan Sulaiman dan Halal Bihalal

Tak Hanya Berikan Perlindungan Vaksinasi Covid19, Polres Tala Siapkan Doorprize 3 Unit Sepeda Motor Bagi Peserta

Khataman Al Quran Masal, Bukti Daerah Bumi Bersujud Religius

Dispar Tala : Angka Pengunjung Wisata Selama Nataru Kurang Maksimal, Ini Penyebabnya

Gelontorkan Klaim 113,47 Triliun, BPJS Kesehatan Sukses Pertahankan Predikat WTM

Bupati Aulia Sambut Turdes Gubernur Kalsel di Awang Besar HST

Anshari Yannoor Terpilih Menjadi Ketua JMSI Kalsel, Bertekad Membawa JMSI Semakin Maju dan Dikenal

Terdapat 1430 Formasi CPNS dan PPPK di Pemkab Kapuas, Pj Bupati: Manfaatkan dengan Baik

TAGGED:Kantor hukum Fiat JustitiaPenasehat HukumPerjanjian Pengikatan Jual Beli SahamPT IMM
Share This Article
Facebook X Flipboard Whatsapp Whatsapp Telegram Copy Link Print
Previous Article Jude Bellingham berteriak selesai melakukan seleberasi usai membobol gawang Barcelona. Barcelona Tumbang, Bellingham Belum di Puncak Performa
Next Article Tangkapan layar virtual, Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Mahendra Siregar saat konferensi pers asesmen sektor jasa keuangan dan kebijakan OJK, Senin (30/10/2023). Ikhsan/lenterakalimantan.com OJK Memenuhi Standar Internasional, Indonesia Resmi Jadi Anggota FATF

Latest News

OJK
OJK: Kinerja Sektor Jasa Keuangan Tetap Stabil di Tengah Ketidakpastian Global
Ekonomi Mei 5, 2026
Wali Kota Yamin
Wali Kota Yamin Perintahkan Penertiban Kabel Semrawut
KALIMANTAN SELATAN Mei 5, 2026
dayak
Gubernur Kalteng Perkuat Silaturahmi dengan Tokoh Dayak Kaltim di Balikpapan
KALIMANTAN TENGAH Mei 5, 2026
triwulan
Ekonomi Kalteng Tumbuh 3,79 Persen selama Triwulan I 2026
KALIMANTAN TENGAH Mei 5, 2026
lenteraKalimantan.comlenteraKalimantan.com
Follow US
© 2026 Lentera Kalimantan. All Rights Reserved. Designed by HCD
  • INFO REDAKSI
  • Contact Us
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • Kode Etik
  • SOP WARTAWAN
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?