lenterakalimantan.com, PELAIHARI – Seorang pria berinisial KJ ( 29) yang merupakan pendatang dari Malang Jawa Timur ditangkap Satresarkoba Polres Tanah Laut.
Pelaku yang sehari-harinya bekerja sebagi buruh proyek bangunan jalan kedapatan menyimpan dan mengedarkan narkotika jenis ganja.
Dari tangan pelaku polisi mengamakan, empat paket narkotika dalam bentuk tanaman jenis ganja yang dibungkus plastik transparan dengan berat kotor 273,50 gram dan berat bersih 256,09 gram.
Dua bungkus kertas papir warna coklat, lima lembar plastik transparan, kertas sticky notes warna kuning dan satu handphone merek Samsung warna biru.
“Tersangka diamankan di Soepomo RT 021 RW 006 Kelurahan Angsau, Kecamatan Pelaihari, Kabupaten Tanah Laut, berikut diamankan empat paket narkotika jenis ganja dibungkus plastik transparan,” kata Kasat Narkoba Iptu May Felly Manurung, Rabu (8/11/2023).
Ia menambahkan, tersangka dijerat dengan undang-undang tentang narkotika. ancaman hukuman paling singkat 4 tahun penjara.


