lenterakalimantan.com, TANAH BUMBU – Polisi Polsek Karang Bintang berhasil meringkus seorang pria GS (35) yang diduga kuat lakukan pencurian di sebuah rumah Desa Manunggal, Kecamatan Karang Bintang, Kabupaten Tanah Bumbu.
Kasus pencurian tersebut terjadi pada 9 November 2023 sekitar Pukul 03.00 Wita di rumah korban Sri Wahyuningsih.
Saat itu korban baru saja menyadari bahwa barang miliknya seperti laptop dan handphone hilang, setelah sang anak paling kecil mencari laptop dan handphone miliknya saat hendak berangkat sekolah, namun sudah tidak ada lagi.
“Kemudian Sri Wahyuningsih (korban pencurian) bertanya kepada anak menantunya, apakah melihat laptop dan handphone tersebut, tetapi anak menantunya tidak meliat barang tersebut,” ungkap Kapolres Tanah Bumbu Tri Hambodo melalui Kasi Humasnya IPTU Jonser Sinaga, Jumat (17/11/2023).
Diceritakan, dari keterangan anak menantunya saat masih tertidur sekitar pukul 03.00 Wita, saat itu anak menantu melihat ada seorang laki-laki masuk kedalam kamar untuk mengambil laptop dan handphone.
“Namun anak menantunya mengira itu adik laki-lakinya yang masuk, karena laptop dan handpone tersebut milik anaknya yang paling kecil,” sambungnya.
Kasi Humas menjelaskan, sementara saat itu posisi kamar korban dalam keadaan gelap gulita, hingga wajah diduga pelaku tidak terlihat saat melancarkan aksinya memasuki kamar.
“Adapun barang yang hilang dicuri, yaitu 1 buah Handphone merk Infinik Note 10 Pro warna hitam dan 1 buah latop merk Asus. Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sekitar Rp 15 juta dan korban melapor ke Polsek Karang Bintang guna proses selanjutnya,” kata Jonser
Berdasarkan laporan dari Sri Wahyuningsih yakni (korban), kepolisian langsung bergerak melakukan penyelidikan pada hari Jumat tanggal 17 November 2023, sekitar pukul 11.00 Wita.
“Dan anggota Unit reskrim polsek Karang Bintang berhasil melakukan penangkapan dan mengamankan seorang Pria inisial GS di Desa Manunggal Kec Karang Bintang,” beber Kasi Humas.
Atas perbuatannya, pelaku kini terancam Pasal 363 Ayat (1) ke 3 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 9 tahun penjara.


