lenterakalimantan.com, BANJARMASIN – Legislator Kalimantan Selatan (Kalsel), H Suripno Sumas menggelar sosialisasi wawasan kebangsaan (wasbang) dengan tema revitalisasi dan aktualisasi nilai-nilai ideologi Pancasila, Sabtu (25/11/2023).
Suripno mengatakan, pada wasbang ini, ia mengambil salah satu sila dari Pancasila, yaitu sila ke 4.
Menurutnya, Pemerintah Indonesia sebagai negara demokrasi maka melaksanakan keinginan sila ke 4 itu melalui pesta demokrasi yaitu penyelenggaraan pemilu setiap 5 tahun sekali.
“Dari pemilu itu lah salah satu indikator penerapan nilai-nilai pancasila khususnya sila ke 4,” ucapnya.
Anggota DPRD Kalsel dari Fraksi PKB ini juga mengatakan, bahwasanya sila ke 4 tersebut menyangkut tentang musyawarah mufakat, yang dimana dalam musyawarah mufakat itu lah Pemerintah Negara Indonesia ini menetapkan para anggota legislatifnya maupun presidennya melalu Pemilu yang dilaksanakan setiap 5 tahun sekali.
Terkait masalah kampanye, Suripno Sumas juga menjelaskan, bahwa dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU), masa kampanye telah di berikan waktu selama 75 hari, yang mana masa kampanye diperbolehkan dimulai pada 28 November 2023 – 10 Februari 2024 mendatang.
“Selama 75 hari itu dipersilahkan seluruh caleg anggota DPR, baik itu DPRD kabupaten/Kota, DPRD Provinsi maupun DPR RI serta DPD untuk melakukan upaya-upaya mengenalkan diri menyampaikan visi misi agar mereka bisa terpilih didalam hasil Pemilu 2024,” tuturnya.
Lebih lanjut ia mengatakan, selama kampanye ada ketentuan-ketentuan yang menjadi aturan KPU, apabila ketentuan itu dilanggar maka itu ada sanksinya.
“Kami mengimbau kepada audiens kami, bahwa baliho-baliho kami dalam masa kampanye ini jangan sampai di pasang didaerah-daerah yang di larang oleh KPU,” tandasnya.


