lenterakalimantan.com, BANJARMASIN – Kejaksaan Negeri (Kejari) Banjarmasin menerima penyerahan barang bukti dan tersangka (tahap II), dari penyidik Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri atas nama Lian Silas, Rabu (8/11/2023).
Ayah dari gembong narkoba internasional yang tengah diburu oleh jaringan polisi dunia; Fredy Pratama alias Miming dijerat dengan pasal berlapis. Yakni, Pasal 3,4,5 dan Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Kemudian, Pasal 137 huruf a dan b UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 Ayat 1 KUHP.
“Pada Pasal 4 UU TPPU dipidana tindak pidana pencucian uang dengan penjara 20 tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar,” ucap Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Banjarmasin, Indah Laila, Rabu (8/11/2023).
Kajari Banjarmasin ini menerangkan tersangka Lian Silas mengetahui secara terang benderang pekerjaan sang anak sebagai bandar narkoba jaringan internasional yang saat ini masih DPO.
Menurut dia, Tersangka juga membuat sejumlah rekening untuk menerima aliran dana bisnis barang haram yang dijalankan oleh sang anak.
Uang aliran dana tersebut dimanfaatkan Lian Silas membeli sejumlah aset yang dijadikan alat bukti penyidik.
“Aset-aset tersebut antara lain, 32 kepemilikan bidang tanah dan bangunan yang tersebar di beberapa provinsi di Indonesia,”tandasnya.


