lenteraKalimantan.com, RANTAU – Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tapin, Fahkrian Noor, menyebutkan ada tiga agenda yang disampaikan dalam sosialisasi tahapan Pemilu 2024 bersama semua pihak.
Agenda itu berkaitan tentang sosialisasi kampanye dan dana kampanye 2024, kemudian penyampaian hasil keputusan terhadap kampanye rapat umum dan sosialisasi lokasi – lokasi yang dilarang dipasang Alat Peraga Kampanye (APK), serta lokasi mana saja yang bisa dipasang APK di tingkat kelurahan dan desa.
Pentingnya akan sosialisasi tersebut, KPU Kabupaten Tapin telah melakukan sosialisasi bersama seluruh stakeholder Pemkab Tapin, di Aula Tamasa Kantor Setda Tapin, Jumat (17/11/2023).
Acara sosialisasi ini juga dihadiri Kabag Ops Ismat Wahyudi, Asmentum H Fiqri Irmawan, Pasi Ops Kodim 1010 Tapin Kapt Inf Zainal Arifin, Bawaslu Tapin, perwakilan Partai Politik serta instansi terkait lainnya.
Usai kegiatan sosialisasi, pertemuan dilanjutkan dengan kegiatan bimbingan teknis sistem informasi kampanye dan dana kampanye Pemilu 2024.
“Bimtek aplikasi SIKDK diberikan kepada semua Liaison Officer (LO) 15 partai politik di Kabupaten Tapin, dan untuk lokasi kampanye terbuka kita mempunyai 15 titik lokasi,” ucap Fakhrian Noor.
Berdasarkan PKPU 15 Tahun 2023, menurut Fakhrian Noor hal itu berkaitan tentang pemilihan umum yang mengacu pada semua pelaksanaan kampanye, termasuk ketentuan bahwa 3 hari sebelum pelaksanaan kampanye tanggal 28 November.
“Pada tanggal 25 November sudah harus menyampaikan terhadap tim kampanye tiap Parpol di kabupaten/kota dan menyampaikan juga tentang alat – alat peraga kampanye baik di media sosial ataupun di media cetak,” bebernya.
Adapun berkaitan dengan desain harus disampaikan kepada KPU Tapin dan pencetakannya diserahkan kepada masing – masing Parpol.
Sedang pelaksanaan PKPU 20 sebagai turunan dari keputusan MK berkaitan dengan adanya gugatan, baik terkait lokasi tempat pendidikan dalam PKPU 20 mengizinkan pelaksaan kampanye dengan beberapa ketentuan, yakni di perguruan tinggi, sekolah tinggi ataupun pendidikan di luar tingkat atas.
“Syarat kampanye, mendapatkan undangan dari perguruan tinggi, mendapatkan keamanan dari perguruan tinggi, tidak ada atribut partai yang bisa disampaikan di tempat pendidikan tersebut, kampanye cuma kampanye lisan dan tidak boleh ada kampanye atribut dan dilaksanakan pada hari Sabtu dan Minggu saja dan diluar hari Sabtu dan Minggu tidak boleh melaksanakan kampanye di tempat pendidikan,” terangnya.


