lenterakalimantan.com, PELAIHARI – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tanah Laut gelar rapat paripurna dengan acara Pengambilan Keputusan Terhadap Raperda Kabupaten Tanah Laut. Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Rabu (01/11/2023).
Rapat dipimpin Wakil ketua I H Atmari didampingi wakil ketua II H Rahimullah, serta anggota DPRD Tala.
Nampak hadir, Penjabat (Pj) Bupati Tanah Laut H Syamsir Rahman dan SKPD terkait.
Dalam Rapat Paripurna telah disahkan dan disepakati bersama serta keputusan tersebut diberi nomor :170/ Kep./ DPRD – TL / IX / 2023 tentang Persetujuan DPRD terhadap Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Laut tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Kesepakatan bersama ditandai dengan penandatanganan Berita Acara antara Pj. Bupati Tanah Laut dengan Pimpinan DPRD Kabupaten Tanah Laut.
Wakil Ketua DPRD Tala H Atmari berharap dengan disetujuinya peraturan daerah tentang pajak dan retribusi pajak dapat meningkatkan pendapatan daerah.
“Semoga dengan raerda pajak dan retribusi ini dapat dimaksimalkan dalam aplikasinya kedepan,” tandasnya.


