lenterakalimantan.com, BARABAI – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Hulu Sungai Tengah (HST) menggelar Forum Konsultasi Publik Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) 2025-2045.
Forum tersebut dibuka secara resmi oleh Bupati HST, H Aulia Oktafiandi dengan mengangkat tema “Mewujudkan Hulu Sungai Tengah yang Sejahtera, Unggul, dan Berkelanjutan Menuju Indonesia Emas 2045” yang berlangsung di Pendopo setempat, Rabu (20/12/2023).
“Kegiatan ini merupakan bagian dari komitmen Pemkab HST untuk membuka secara luas partisipasi dan keterlibatan seluruh pemangku kepentingan (stake holders) dalam pembangunan daerah,” jelas Bupati Aulia.
Adapun prosesnya dimulai sejak tahap perencanaan, khususnya rencana pembangunan HST untuk 20 tahun ke depan.
Bupati Aulia menjelaskan, pihaknya turut menghadirkan seluruh kepala perangkat daerah dan seluruh pemangku kepentingan agar nantinya kebijakan-kebijakan dan prioritas pembangunan yang disepakati dapat digunakan sebagai bahan bagi pemerintah daerah. Khususnya bagi perangkat daerah dalam perbaikan rancangan RPJPD 2025-2045.
“Saya berharap partisipasi aktif dari seluruh peserta untuk memberikan masukan dan untuk kesempurnaan kebijakan terhadap rencana kerja pemerintah daerah ke depan,” pesan Aulia
Bupati Aulia juga berharap dalam pelaksanaan pembangunan, hasil yang dicapai dapat memenuhi aspirasi dan kepuasan masyarakat. Sehingga, dapat memberikan manfaat yang sebesar-besarnya bagi masyarakat.
“Semoga dengan usaha, kerja keras pemikiran kita bersama untuk menyusun penyempurnaan dan memantapkan rencana kerja pemerintah daerah kita kedepan, juga melalui forum konsultasi publik ini akan membuahkan hasil yang maksimal dalam upaya mengantarkan masyarakat kepada kehidupan yang lebih baik,” harap Aulia.
Sementara itu, Kepala Bappelidbangda HST, Muhidin dalam laporannya menyampaikan, forum ini bertujuan menyosialisasikan substansi Rancangan Awal RPJPD kepada pemangku kepentingan terkait. Seperti pembangunan, isu aktual dan strategis, tujuan dan sasaran.
Lewat forum ini juga dapat meminimalisir dampak kebijakan yang merugikan publik. Sebagai fungsi monitoring dan evaluasi penyelenggara untuk mengetahui eviktivitas dari kebijakan yang ditetapkan dalam memberikan layanan kepada publik.
Termasuk juga memperoleh bahan masukan dari publik dalam rangka perumusan maupun perbaikan kebijakan. Tentunya dengan mempertimbangkan masukan dan aspirasi yang telah disampaikan oleh peserta.
“Membangun rasa kebersamaan dalam tahapan dan proses penyusunan RPJPD juga menerima masukan dan aspirasi terhadap rancangan awal RPJPD HST 2025-2045 hingga menyempurnakannya,” paparnya.
Dalam forum ini turut dihadiri Unsur Forkopimda HST, Sekda HST, Perwakilan dari Bappeda Prov.Kalsel, Alim Ulama dan Tokoh Agama, Staf Ahli Bupati, Asisten Sekda dan undangan lainnya.


