• Home
  • Berita
  • Daerah
    • KALIMANTAN SELATAN
      • Banjarmasin
      • Banjarbaru
      • Barito Kuala
      • Kabupaten Banjar
      • Balangan
      • Hulu Sungai Selatan
      • Hulu Sungai Tengah
      • Hulu Sungai Utara
      • Kotabaru
      • Tabalong
      • Tanah Bumbu
      • Tanah Laut
      • Sukamara
      • Tapin
    • KALIMANTAN TENGAH
      • Palangka Raya
      • Pulang Pisau
      • Seruyan
      • Murung Raya
      • Kotawaringin Timur
      • Barito Selatan
      • Kotawaringin Barat
      • Katingan
      • Kapuas
      • Gunung Mas
      • Barito Utara
      • Barito Timur
    • KALIMANTAN TIMUR
      • Samarinda
      • Bontang
      • Balikpapan
      • Penajam Paser Utara
      • Paser
      • Mahakam Ulu
      • Kutai Timur
      • Kutai Kartanegara
      • Kutai Barat
      • Berau
    • KALIMANTAN BARAT
      • Sambas
      • Mempawah
      • Sanggau
      • Ketapang
      • Sintang
      • Kapuas Hulu
      • Bengkayang
      • Landak
      • Sekadau
      • Melawi
      • Kayong Utara
      • Kubu Raya
      • Pontianak
      • Singkawang
    • KALIMANTAN UTARA
      • Bulungan
      • Nunukan
      • Malinau
      • Tarakan
      • Tana Tidung
  • Nasional
    • Internasional
  • Hukum & Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Olahraga
  • Wisata
  • Otomotif
  • Opini
  • Kesehatan
  • Mitra Lentera
Reading: JAMPIDUM Kembalikan Barang Bukti Perkara KSP Indosurya Kepada Korban
Share
lenteraKalimantan.comlenteraKalimantan.com
Font ResizerAa
  • Berita
  • KALIMANTAN TENGAH
  • KALIMANTAN BARAT
  • KALIMANTAN TIMUR
  • KALIMANTAN UTARA
  • Hukum & Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Olahraga
  • Wisata
  • Otomotif
  • Kesehatan
  • Opini
Search
  • Home
  • Berita
  • Daerah
    • KALIMANTAN SELATAN
    • KALIMANTAN TENGAH
    • KALIMANTAN TIMUR
    • KALIMANTAN BARAT
    • KALIMANTAN UTARA
  • Nasional
    • Internasional
  • Hukum & Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Olahraga
  • Wisata
  • Otomotif
  • Opini
  • Kesehatan
  • Mitra Lentera
Follow US
Copyright © 2024 Lentera Kalimantan By LIMBO. All Rights Reserved.
Home JAMPIDUM Kembalikan Barang Bukti Perkara KSP Indosurya Kepada Korban
BeritaHukum & PeristiwaNasional

JAMPIDUM Kembalikan Barang Bukti Perkara KSP Indosurya Kepada Korban

H. Muhammad Arsyad
H. Muhammad Arsyad
Share
2 Min Read
Proses penandatangan serah terima barang bukti dari Jam Pidum Kejagung RI Dr Fadil Zuhmana kepada LPSK
Proses penandatangan serah terima barang bukti dari Jam Pidum Kejagung RI Dr Fadil Zuhmana kepada LPSK
SHARE

lenterakalimantan.com, JAKARTA – Tim jaksa eksekutor Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum (JAM PIDUM) Kejaksaan Agung Republik Indonesia telah melaksanakan putusan pengadilan terhadap barang rampasan perkara Koperasi Simpan Pinjam Indosurya, Rabu (17/1/2024).

Adapun barang rampasan yang dilakukan eksekusi yaitu berupa uang tunai (dalam rekening bank) dari Jaksa Eksekutor kepada para korban melalui Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) senilai Rp39.493.049.008,64 dan USD 896.988,43.

Dikatakan Kapospenkum Kejagung RI Dr Ketut Sumedana pelaksanaan putusan tersebut sesuai dengan putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 2113/K.Pidsus/2023 tanggal 16 Mei 2023 atas nama Terpidana Henry Surya Dkk, yang telah melanggar Pasal 46 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 3 Jo. Pasal 10 Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum) Dr. Fadil Zumhana dalam sambutannya menyampaikan terima kasih atas kerjasama dari berbagai pihak, sehingga perkara yang menarik perhatian masyarakat ini dapat diselesaikan dengan baik.

“Pelaksanaan eksekusi merupakan wujud tanggung jawab Jaksa sebagai eksekutor yang bertujuan utama yakni melindungi kepentingan rakyat dan melindungi korban. Dengan demikian, pemberantasan kejahatan seperti ini dapat dilakukan secara serius,”ujar JAM-Pidum.

Menutup sambutannya, JAM-Pidum berharap agar terlaksananya eksekusi awal pada hari ini dapat ditindaklanjuti ke depannya untuk pemulihan hak-hak kepada para korban secara proporsional dan profesional.

Kegiatan ini turut dihadiri oleh Wakil Ketua LPSK, Direktur Tindak Pidana Terhadap Keamanan Negara, Ketertiban Umum dan Tindak Pidana Umum Lainnya, Asisten Tindak Pidana Umum Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta dan Jawa Barat, Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Barat, Kepala Kejaksaan Negeri Kota Bandung, Kepala Kejaksaan Negeri Kota Bekasi, Kepala Kejaksaan Negeri Kota Bogor serta Kepala Kejaksaan Negeri Kota Depok.

Terpopuler

Polda Kalsel Gagalkan Peredaran 128 Kilogram Sabu, Lima Tersangka Jaringan Lintas Provinsi Ditangkap
Berita
Woow! Kopi Robusta Mangkara Dikembangkan di Tanah Laut
Berita
Hutan Galam Jadi Penambah Indahnya Panorama Alam Pantai JBG
Berita
Di Luar Areal Tambang, JBG Hijaukan DAS Tahura Seluas 3251 Hektar
Berita
Mehbob Menilai Kubu Muldoko Produksi Kebohongan Baru
Berita

You Might Also Like

Pelukan Hangat dari Pemkab, Ratusan Jemaah Haji Balangan Tiba di Kampung Halaman

Bappedalitbang Banjar Turut Bentangkan Kain Sasirangan yang Berhasil Tercatat Direkor MURI

Pelatihan Operator Alat Berat di Disnaker Tabalong Resmi Berakhir

Tiga Hari Pencarian, Remaja Tenggelam di Nawin Tabalong Ditemukan Meninggal

Pemkab Tabalong dan DJKN Kalselteng Resmi Teken PKS Piutang

Pemprov Kalteng Ikuti Rapat Penataan Tenaga Non-ASN, Mendagri Ingatkan Daerah Tak Rekrut Honorer Baru

DPRD Kotabaru Minta Pemkab Kotabaru Tindak Lanjuti LHP BPK

Polda Kalsel Tegaskan Proses Hukum Terbuka pada Kasus Pembunuhan Mahasiswi ULM

Gubernur Harum Dorong Polisi Kawal Pajak, Kaltim Tak Hanya Andalkan Batu Bara

Pemko Banjarmasin Berikan Dana Hibah ke KPU dan Bawaslu

TAGGED:barang rampasan perkara Koperasi Simpan Pinjam IndosuryaJaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana UmumKejaksaan Agung Republik Indonesiaputusan pengadilanTim jaksa eksekutor
Share This Article
Facebook X Flipboard Whatsapp Whatsapp Telegram Copy Link Print
Previous Article Walikota Banjarmasin, H Ibnu Sina mengikuti penyampaian sekaligus Penyerahan Hasil Penilaian Kepatuhan Penyelenggaraan Pelayanan Publik 2023 yang diselenggarakan oleh Ombudsman RI Perwakilan Kalimantan Selatan (Kalsel), pada Rabu (17/1). Foto: Pemko Banjarmasin Banjarmasin Raih Predikat Sangat Baik Kepatuhan Pelayanan Publik dari Ombudsman Kalsel
Next Article ASN lingkup Pemkab Barito Utara mengikuti pelaksanaan apel gabungan yang dilaksanakan dihalaman kantor bupati, Rabu 17 Januari 2024. Muhlis Ajak ASN Bersikap Netral Dalam Pemilu 2024

Latest News

warukin
Bidik Juara Lomba Desa Tingkat Kalsel, Desa Warukin Hadapi Verifikasi Lapangan
KALIMANTAN SELATAN Juni 18, 2026
BRI Barabai
BRI Barabai Perkuat Sinergi dengan RSU Syifa Medika Melalui Silaturahmi Kelembagaan
Ekonomi Juni 18, 2026
sumur bor
Atasi Krisis Air Bersih, Sumur Bor Mulai Dibangun di Desa Limamar
KALIMANTAN SELATAN Juni 18, 2026
BRI Balikpapan Sudirman
BRI Balikpapan Sudirman Dukung Festival Usaha Mikro, Libatkan 1.000 Pelaku UMKM
Ekonomi Juni 18, 2026
plinko gamethorfortune casinothorfortunethorfortunechicken road game
lenteraKalimantan.comlenteraKalimantan.com
Follow US
© 2026 Lentera Kalimantan. All Rights Reserved. Designed by HCD
  • INFO REDAKSI
  • Contact Us
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • Kode Etik
  • SOP WARTAWAN
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?