• Home
  • Berita
  • Daerah
    • KALIMANTAN SELATAN
      • Banjarmasin
      • Banjarbaru
      • Barito Kuala
      • Kabupaten Banjar
      • Balangan
      • Hulu Sungai Selatan
      • Hulu Sungai Tengah
      • Hulu Sungai Utara
      • Kotabaru
      • Tabalong
      • Tanah Bumbu
      • Tanah Laut
      • Sukamara
      • Tapin
    • KALIMANTAN TENGAH
      • Palangka Raya
      • Pulang Pisau
      • Seruyan
      • Murung Raya
      • Kotawaringin Timur
      • Barito Selatan
      • Kotawaringin Barat
      • Katingan
      • Kapuas
      • Gunung Mas
      • Barito Utara
      • Barito Timur
    • KALIMANTAN TIMUR
      • Samarinda
      • Bontang
      • Balikpapan
      • Penajam Paser Utara
      • Paser
      • Mahakam Ulu
      • Kutai Timur
      • Kutai Kartanegara
      • Kutai Barat
      • Berau
    • KALIMANTAN BARAT
      • Sambas
      • Mempawah
      • Sanggau
      • Ketapang
      • Sintang
      • Kapuas Hulu
      • Bengkayang
      • Landak
      • Sekadau
      • Melawi
      • Kayong Utara
      • Kubu Raya
      • Pontianak
      • Singkawang
    • KALIMANTAN UTARA
      • Bulungan
      • Nunukan
      • Malinau
      • Tarakan
      • Tana Tidung
  • Nasional
    • Internasional
  • Hukum & Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Olahraga
  • Wisata
  • Otomotif
  • Opini
  • Kesehatan
  • Mitra Lentera
Reading: JAMPIDUM Kembalikan Barang Bukti Perkara KSP Indosurya Kepada Korban
Share
lenteraKalimantan.comlenteraKalimantan.com
Font ResizerAa
  • Berita
  • KALIMANTAN TENGAH
  • KALIMANTAN BARAT
  • KALIMANTAN TIMUR
  • KALIMANTAN UTARA
  • Hukum & Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Olahraga
  • Wisata
  • Otomotif
  • Kesehatan
  • Opini
Search
  • Home
  • Berita
  • Daerah
    • KALIMANTAN SELATAN
    • KALIMANTAN TENGAH
    • KALIMANTAN TIMUR
    • KALIMANTAN BARAT
    • KALIMANTAN UTARA
  • Nasional
    • Internasional
  • Hukum & Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Olahraga
  • Wisata
  • Otomotif
  • Opini
  • Kesehatan
  • Mitra Lentera
Follow US
Copyright © 2024 Lentera Kalimantan By LIMBO. All Rights Reserved.
Home JAMPIDUM Kembalikan Barang Bukti Perkara KSP Indosurya Kepada Korban
BeritaHukum & PeristiwaNasional

JAMPIDUM Kembalikan Barang Bukti Perkara KSP Indosurya Kepada Korban

H. Muhammad Arsyad
H. Muhammad Arsyad
Share
2 Min Read
Proses penandatangan serah terima barang bukti dari Jam Pidum Kejagung RI Dr Fadil Zuhmana kepada LPSK
Proses penandatangan serah terima barang bukti dari Jam Pidum Kejagung RI Dr Fadil Zuhmana kepada LPSK
SHARE

lenterakalimantan.com, JAKARTA – Tim jaksa eksekutor Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum (JAM PIDUM) Kejaksaan Agung Republik Indonesia telah melaksanakan putusan pengadilan terhadap barang rampasan perkara Koperasi Simpan Pinjam Indosurya, Rabu (17/1/2024).

Adapun barang rampasan yang dilakukan eksekusi yaitu berupa uang tunai (dalam rekening bank) dari Jaksa Eksekutor kepada para korban melalui Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) senilai Rp39.493.049.008,64 dan USD 896.988,43.

Dikatakan Kapospenkum Kejagung RI Dr Ketut Sumedana pelaksanaan putusan tersebut sesuai dengan putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 2113/K.Pidsus/2023 tanggal 16 Mei 2023 atas nama Terpidana Henry Surya Dkk, yang telah melanggar Pasal 46 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 3 Jo. Pasal 10 Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum) Dr. Fadil Zumhana dalam sambutannya menyampaikan terima kasih atas kerjasama dari berbagai pihak, sehingga perkara yang menarik perhatian masyarakat ini dapat diselesaikan dengan baik.

“Pelaksanaan eksekusi merupakan wujud tanggung jawab Jaksa sebagai eksekutor yang bertujuan utama yakni melindungi kepentingan rakyat dan melindungi korban. Dengan demikian, pemberantasan kejahatan seperti ini dapat dilakukan secara serius,”ujar JAM-Pidum.

Menutup sambutannya, JAM-Pidum berharap agar terlaksananya eksekusi awal pada hari ini dapat ditindaklanjuti ke depannya untuk pemulihan hak-hak kepada para korban secara proporsional dan profesional.

Kegiatan ini turut dihadiri oleh Wakil Ketua LPSK, Direktur Tindak Pidana Terhadap Keamanan Negara, Ketertiban Umum dan Tindak Pidana Umum Lainnya, Asisten Tindak Pidana Umum Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta dan Jawa Barat, Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Barat, Kepala Kejaksaan Negeri Kota Bandung, Kepala Kejaksaan Negeri Kota Bekasi, Kepala Kejaksaan Negeri Kota Bogor serta Kepala Kejaksaan Negeri Kota Depok.

Terpopuler

KONI Kaltim Diminta Bertransformasi Jadi Mesin Prestasi Menuju PON 2028
Berita
Woow! Kopi Robusta Mangkara Dikembangkan di Tanah Laut
Berita
Hutan Galam Jadi Penambah Indahnya Panorama Alam Pantai JBG
Berita
Di Luar Areal Tambang, JBG Hijaukan DAS Tahura Seluas 3251 Hektar
Berita
Mehbob Menilai Kubu Muldoko Produksi Kebohongan Baru
Berita

You Might Also Like

Perkuat Layanan Masyarakat, Pemkab Balangan Sosialisasikan JDIH dan Paralegal Justice untuk Desa

Honda Power Pack Charger e: Teman Setia Berkendara Bersama Honda EM1e:

Koordinasi Kedatangan Presiden Jokowi di Tabalong, Kasrem 101 Antasari Temui Bupati Anang

Yudi Andrea Resmi Dilantik sebagai Sekda Kabupaten Banjar

Penjaringan Nasdem, Berikut Sejumlah Pendaftar Cabup dan Cawabup HST

Setelah 2 Tahun Tak Dilaksanakan, Pawai Lilin Kembali Diadakan

Peringati Wafat Pangeran Antasari ke-163, Pemprov Kalsel Gelar Apel dan Ziarah

Nelayan Tewas Ditemukan Mengapung di Selat Laut Sembilang

Yayasan Hasnur Center Gelar Konferensi Internasional 2024

Vertifikasi Vaktual Pilkada 2024, KPU Kotabaru Lakukan Rapat Pleno Terbuka

TAGGED:barang rampasan perkara Koperasi Simpan Pinjam IndosuryaJaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana UmumKejaksaan Agung Republik Indonesiaputusan pengadilanTim jaksa eksekutor
Share This Article
Facebook X Flipboard Whatsapp Whatsapp Telegram Copy Link Print
Previous Article Walikota Banjarmasin, H Ibnu Sina mengikuti penyampaian sekaligus Penyerahan Hasil Penilaian Kepatuhan Penyelenggaraan Pelayanan Publik 2023 yang diselenggarakan oleh Ombudsman RI Perwakilan Kalimantan Selatan (Kalsel), pada Rabu (17/1). Foto: Pemko Banjarmasin Banjarmasin Raih Predikat Sangat Baik Kepatuhan Pelayanan Publik dari Ombudsman Kalsel
Next Article ASN lingkup Pemkab Barito Utara mengikuti pelaksanaan apel gabungan yang dilaksanakan dihalaman kantor bupati, Rabu 17 Januari 2024. Muhlis Ajak ASN Bersikap Netral Dalam Pemilu 2024

Latest News

Pelti Perkuat Arah Pembinaan, Wahyu Hernaningsih Pimpin Kaltim 2026–2030
Berita Mei 1, 2026
Banding
LBH Borneo Nusantara Ajukan Banding atas Putusan PTUN Banjarmasi Terkait PTDH Akhmad Rizaldi
KALIMANTAN SELATAN Mei 1, 2026
Sambut May Day, Serikat Pekerja Kalteng Siapkan Aksi Damai dan Kegiatan Sosial
Berita April 30, 2026
Bupati HSU
Bupati HSU Ajak Masyarakat Bangkitkan Budaya Baca di Puncak Festival Literasi
KALIMANTAN SELATAN April 30, 2026
lenteraKalimantan.comlenteraKalimantan.com
Follow US
© 2026 Lentera Kalimantan. All Rights Reserved. Designed by HCD
  • INFO REDAKSI
  • Contact Us
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • Kode Etik
  • SOP WARTAWAN
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?