lenterakalimantan.com, KOTABARU – Polres Kotabaru berhasil mengamankan tersangka kepemilikan senpi dan pencurian pupuk.
Keberhasilan yang diungkap tim Macan Bamega dijelaskan Kapolres Kotabaru AKBP Tri Suhartanto pada acara jumpa pers, Rabu (24/1/2024) pagi.
Dikatakan Kapolres Kotabaru AKBP.H. Dr.Tri Suhartanto .SH.MH.Msi didampingi Kabag Ops.AKP.Abdul Rauf. SIK., MH, kasat Reskrim Iptu Taufan Maulana .SIK. Pristiwa pencurian terjadi, Sabtu (30/12/23) sekitar pukul 12.00 WITA di area kebun kelapa sawit milik PT.Mitra Nusa Permata divisi blok M Desa Sangsang Kecamatan Kelumpang Tengah Kotabaru.
Anggota PAM dan Kanit Pam perusahaan sedang melakukan patroli pengawalan truk mengangkut pupuk jenis MOP yang akan di ecer ke divisi M Desa Sangsang.
“Setelah melakukan pengeceran dan dilakukan penghitungan ternyata hanya ada 80 karung padahal pupuk yang diecer 100 karung,”katanya.
Kemudian tim patroli melakukan penyisiran di area kebun sawit dan menemukan 20 sak pupuk yang sudah diturunkan dan ditutupi pelapah pohon sawit .
“Diduga tersangka AD.(39) yang melakukan penumpukan 20 sak pupuk tersebut, karena saat itu hanya ada dia disana, dan AD sendiri bekerja sebagai wakar di perusahaan perkebunan sawit Desa Sangsan.
“Terus dibawa ke Polsek Kelumpang Tengah. Kemudian tim polsek melakukan penyisiran di TKP dan di temukan satu pucuk senjata api rakitan laras panjang dengan tali sandang dan 2 Amunisi tajam dengan kaliber 5.56 mm,”jelasnya
Menurut saksi, (pekerja kebun) pernah melihat tersangka AD membawa senjata rakitan tersebut dan juga saksi A.H (tersangka Pencurian sawit ) juga mengatakan saat melakukan pencurian ,saksi pernah melihat AD membawa senjata rakitan tersebut .
Adapun pasal yang dikenakan ke tersangka kepemilikan senpi tanpa surat ijin pasal 1 ayat 1 UU Darurat nomor 12 tahun 1951 di hukum dengan hukaman mati atau hukuman penjara seumur hidup / hukuman penjara sementara selama 20 tahun.


