lenterakalimantan.com, BANJARMASIN – Seorang pria berinisial AN (43) warga Jalan Benyiur, Kecamatan Banjarmasin Barat dibekuk jajaran Sat Reskrim Polsek Banjarmasin Barat, Selasa (30/1/2024).
Pria tersebut ditangkap lantaran memiliki narkotika jenis sabu yang tersimpan dirumahya.
“Kami berhasil mengamankan pelaku dirumahnya, pelaku merupakan seorang pengedar narkotika jenis sabu yang sudah lama kami incar,” ungkap Kanit Reskrim, Iptu Firuza Wira Bahri saat di konfirmasi lenterakalimantan.com
Pihak kepolisian berhasil mengamankan barang bukti dengan berat 48.93 gram sabu beserta sepuluh paket besar yang tersimpan disebuah bilik rumah.
“Pelaku langsung dibawa ke Mapolsek Banjarmasin Barat guna proses hukum lebih lanjut. Saat ini pelaku terancam Pasal 112 Ayat (1) jo 132 Ayat (1) UU RI nomor 12 Tahun 2009 tentang kepimilikan narkotika,” jelas Kanit Reskrim.


