lenterakalimantan.com, BARABAI – Setelah berproses cukup panjang, Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pajak dan Retribusi Daerah serta Raperda tentang Penyelenggaraan Bangunan Gedung akhirnya disahkan dalam Rapat Paripurna yang digelar DPRD, Rabu (31/1/2024).
Rapat tersebut dipimpin oleh Ketua DPRD HST H Rachmadi didampingi Wakil Ketua II Taufik Rahman, serta dihadiri Bupati HST H Aulia Oktafiandi. Turut pula dihadiri para anggota DPRD HST, Sekretaris Daerah (Sekda) HST, Asisten Sekda HST, Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Lingkup Pemkab HST, Camat dan undangan lainnya.
H Alamsyah dalam Laporan Pansus I DPRD HST menerangkan, penyampaian akhir atas Raperda tentang Pajak dan Retribusi Daerah pada intinya menyetujui untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda).
Kemudian, Laporan Pansus III DPRD HST yang disampaikan oleh H Mulyadie, penyampaian akhir atas Raperda tentang Penyelenggaraan Bangunan Gedung pada intinya menyetujui untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda).
Sementara itu, Bupati HST H Aulia Oktafiandi mengatakan dengan disepakati serta disahkannya Raperda Kabupaten HST tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, dan tentang Penyelenggaraan Bangunan Gedung selanjutnya akan ditetapkan menjadi Peraturan Daerah.
Bupati berharap dengan disahkan kedua Raperda tersebut pendapatan daerah dari pungutan pajak dan retribusi daerah tetap terjaga dan lebih maksimal lagi.
“Regulasi pajak daerah dan retribusi daerah dalam satu peraturan daerah akan memudahkan pengampu tugas pengelolaan pajak dan retribusi daerah dan pihak terkait dalam pengetahuan dan pengelolaan pajak daerah dan retribusi daerah,” kata Bupati Aulia.
Lebih lanjut, Bupati Aulia mengatakan, masyarakat dapat berpartisipasi dengan baik dalam pelaksanaan pajak dan retribusi daerah untuk mendukung pembangunan daerah.
Di samping itu, dengan adanya pengesahan ini maka terpenuhi regulasi perizinan bagunan gedung berupa persetujuan bangunan gedung yang selaras dengan retribusi persetujuan bangunan gedung.
“Penyelenggaraan bangunan gedung di daerah dapat dilaksanakan sesuai persyaratan administratif dan teknis. Sehingga menghasilkan bangunan gedung yang memiliki fungsi, manfaat, kesehatan, kenyamanan, kemudahan, keandalan, dan keamanan sesuai peraturan perundang-undangan,” paparnya.
Bupati Aulia menginstruksikan kepada Perangkat Daerah yang terkait untuk melanjutkan proses Raperda ini pada tahap penetapan dan pengundangan dan mempersiapkan instrumen petunjuk pelaksanaan yang diperlukan, agar nantinya apabila telah ditetapkan menjadi Perda dapat berlaku efektif dan memberikan dampak positif bagi masyarakat Kabupaten HST.
“Saya ucapan terima kasih kepada pimpinan, seluruh anggota DPRD HST, Bapemperda DPRD HST dan Pansus Raperda, serta Tim Eksekutif yang telah memberikan apresiasi dan kontribusi dalam bentuk kritik, saran dan perbaikan serta kerja samanya dalam pembahasan Rancangan Peraturan Daerah ini,” ucapnya.
Bupati berharap, semoga semua upaya dan kerja keras yang kita lakukan untuk Kabupaten HST tercinta ini mendapat ridho dan bernilai ibadah dari Allah SWT.


